JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM,Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan banding atas vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu. Penegasan ini menjadi salah satu poin penting dalam rapat audiensi bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Kabupaten Karo di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/4/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kesimpulan tersebut merujuk pada semangat pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, baik banding maupun kasasi.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” ujar Habiburokhman.
Selain menyoroti aspek hukum formil, Komisi III juga memberikan sejumlah catatan penting terkait penanganan perkara tersebut. Salah satunya adalah kewajiban bagi pihak kejaksaan untuk menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu maksimal satu bulan.
Tak hanya itu, Komisi III turut menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Dugaan tersebut diduga melibatkan sejumlah pejabat di Kejari Kabupaten Karo, termasuk Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, serta Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Komisi III secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Poin lain yang tak kalah penting adalah permintaan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk mendalami dugaan adanya upaya propaganda yang seolah-olah menggiring opini bahwa Komisi III DPR RI melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga independensi lembaga legislatif sekaligus memastikan bahwa komunikasi antara DPR dan aparat penegak hukum tidak disalahartikan oleh pihak tertentu.
Sebagai langkah evaluasi menyeluruh, Komisi III juga meminta Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi atau peninjauan ulang terhadap perkara Amsal Sitepu. Eksaminasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara di masa mendatang.
Habiburokhman menegaskan bahwa seluruh kesimpulan yang dihasilkan dalam rapat tersebut bersifat mengikat bagi Kejaksaan sebagai mitra kerja DPR RI.
“Tadi kesimpulan yang kita sampaikan dan kesimpulan itu tentu saja mengikat bagi kejaksaan yang memang mitra kami. Kami harap lima kesimpulan tersebut benar-benar bisa dilaksanakan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip keadilan serta profesionalitas aparat penegak hukum. Komisi III menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (*/JHN)