JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM– Dugaan persoalan pembangunan jalan usaha tani di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Kakas Barat, semakin menguat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa dan dilaksanakan dua tahun anggaran berturut-turut, yakni 2023 dan 2024, kini resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, mengungkapkan bahwa proyek jalan usaha tani tersebut patut dipertanyakan karena menyerap dana desa dalam jumlah signifikan, namun kondisi fisik di lapangan dinilai tidak sebanding dengan total anggaran yang telah dikucurkan.
Berdasarkan data yang dihimpun LAKRI, pada Tahun Anggaran 2023 Desa Bukit Tinggi mengalokasikan dana sebesar Rp136.285.000 untuk kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2024, kembali dianggarkan dana Rp90.759.913 untuk kegiatan Perkerasan Jalan Lapis Sirtu (Jalan Usaha Tani).
“Ini bukan proyek satu tahun. Ada penganggaran berulang dari Dana Desa, sehingga total dana yang digunakan cukup besar. Tapi fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya besar,” tegas Jamel Omega Lahengko.
LAKRI menilai, penganggaran bertahun-tahun seharusnya menghasilkan akses jalan usaha tani yang layak, kuat, dan benar-benar menunjang aktivitas pertanian warga.
Namun dari hasil pemantauan lapangan dan laporan masyarakat, kondisi jalan disebut belum optimal, bahkan diduga mengalami kerusakan dini.
Selain kualitas fisik, LAKRI juga menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas. Minimnya informasi terbuka kepada masyarakat terkait volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga realisasi anggaran dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan Dana Desa yang wajib terbuka dan partisipatif.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Jika sudah dianggarkan tahun 2023 lalu dilanjutkan lagi 2024, maka harus jelas apa hasilnya. Jangan sampai proyek hanya berulang di atas kertas, tapi manfaatnya tidak dirasakan petani,” ujar Jamel.
Atas dasar itu, LAKRI secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke APH, disertai dokumentasi awal dan keterangan masyarakat. LAKRI mendesak aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan Dana Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah Desa Bukit Tinggi belum memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran jalan usaha tani tahun 2023 dan 2024. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan Dana Desa harus diperketat. Sebab, jika pembangunan infrastruktur desa tidak dikelola secara jujur dan profesional, maka yang dikorbankan bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan dan kesejahteraan masyarakat desa.