Videografer Desa di Karo Didakwa Korupsi Rp202 Juta, Begini Duduk Perkaranya

Senin, 30 Maret 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA, Medan — Kasus yang menjerat seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendadak viral dan menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan, sosok kreator video yang seharusnya berperan dalam promosi desa justru kini duduk di kursi terdakwa kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp202 juta.

Nama Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) mendakwanya melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri Medan, perkara ini bermula dari kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa, yang diwujudkan dalam bentuk video profil desa di sejumlah wilayah Kabupaten Karo.

Proyek tersebut mencakup beberapa kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam pelaksanaannya, Amsal yang menjabat sebagai Direktur CV. Promiseland disebut aktif menawarkan jasa pembuatan video kepada para kepala desa.

Namun, di balik proyek yang terlihat sebagai upaya digitalisasi desa itu, tersimpan dugaan praktik manipulasi anggaran. Jaksa mengungkapkan bahwa Amsal terlebih dahulu menyusun proposal yang tidak sesuai fakta atau telah di-mark up, yang kemudian dijadikan dasar dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh pemerintah desa.

Tak berhenti di situ, dalam pelaksanaan pekerjaan, Amsal juga diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai dengan RAB yang telah disepakati. Ia disebut tetap memproduksi video profil desa melalui perusahaannya dengan biaya sekitar Rp30 juta per desa—angka yang jauh dari nilai anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, yang menegaskan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin anggaran. Selain itu, juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa desa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019.

Dari hasil audit, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp202.161.980 akibat perbuatan tersebut.

Atas dasar itu, jaksa mendakwa Amsal melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, JPU Wira Arizona menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu selama dua tahun penjara,” ujar Wira di ruang sidang PN Medan, Jumat (20/2/2026).

Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan akuntabel dapat berujung pada jerat hukum serius. Di tengah gencarnya program pembangunan desa, integritas dan pengawasan menjadi kunci agar anggaran benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi ladang penyimpangan. (*/Jamel)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait