JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mengguncang wilayah Kabupaten Minahasa. Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa secara resmi melaporkan kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Wailang, Kecamatan Kakas Barat, ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Langkah hukum ini diambil setelah LAKRI mengklaim menemukan sejumlah indikasi kuat adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari dana negara. Laporan tersebut telah diserahkan secara resmi dan kini menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan.
Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menegaskan bahwa pelaporan ini bukan tanpa dasar. Pihaknya telah melakukan investigasi awal dengan menghimpun data dan informasi dari masyarakat serta mencocokkannya dengan dokumen penggunaan anggaran desa.
“Dari hasil penelusuran kami, terdapat dugaan kuat adanya kegiatan yang dianggarkan namun tidak terealisasi sebagaimana mestinya. Bahkan ada beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif atau tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Lahengko.
Menurutnya, dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat Desa Wailang yang seharusnya menikmati hasil pembangunan dari dana desa tersebut.
LAKRI juga menyoroti lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran desa. Minimnya akses informasi bagi masyarakat dinilai menjadi salah satu celah yang membuka peluang terjadinya praktik korupsi di tingkat desa.
“Pengelolaan dana desa harus terbuka dan bisa diawasi publik. Jika tidak, maka potensi penyimpangan akan terus terjadi. Ini yang kami temukan di Desa Wailang,” tambahnya.
Dalam laporannya, LAKRI meminta Kejaksaan Negeri Minahasa untuk segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk aparat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.
Selain itu, LAKRI juga mendorong agar audit menyeluruh dilakukan untuk mengungkap secara jelas aliran dana dan memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Wailang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi berimbang.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan akan mempelajarinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
DPK LAKRI Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan masing-masing.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial. Kami ingin memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu,” tegas Lahengko.
Kasus ini kembali menjadi peringatan penting bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana desa harus diperketat, guna mencegah praktik korupsi yang merugikan masyarakat di tingkat paling bawah. (Kris)