Integrasi NIB–NOP Resmi Diluncurkan di Kota Pekalongan, Wamen Ossy: Fondasi Kebijakan Jadi Lebih Kokoh

Minggu, 21 Desember 2025

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM- Upaya penyelarasan data pertanahan dan perpajakan di daerah kembali mencatat langkah maju. Pemerintah resmi meluncurkan integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) untuk Kota Pekalongan, Kamis (18/12/2025). Inovasi ini dinilai menjadi fondasi penting bagi kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi yang lebih akurat dan berkelanjutan.

Peluncuran integrasi tersebut berlangsung di Kantor Sekretariat Daerah Kota Pekalongan dan dihadiri langsung Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan. Ia menegaskan, penyatuan data lintas sektor ini merupakan langkah strategis dalam mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia.

“Ketika data pertanahan dan data perpajakan diselaraskan, maka kebijakan pertanahan, perpajakan, tata ruang, hingga investasi akan memiliki pondasi yang jauh lebih kokoh,” ujar Wamen Ossy dalam sambutannya.

Menurutnya, selama ini data pertanahan dan data pajak masih berjalan sendiri-sendiri, sehingga kerap menimbulkan ketidaksinkronan dalam pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Dengan integrasi NIB dan NOP, pemerintah daerah kini memiliki basis data yang lebih valid dan terhubung.

Wamen Ossy menekankan, manfaat integrasi ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat. Pelayanan pertanahan dan perpajakan diharapkan menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas.

“Pelayanan tidak lagi bertele-tele. Kepastian hukum meningkat, dan pada saat yang sama penerimaan daerah juga berpotensi naik. Nantinya, hasilnya bisa kembali dimanfaatkan untuk pembangunan Kota Pekalongan,” jelasnya.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menyambut baik terobosan tersebut. Ia menilai integrasi NIB–NOP sebagai jawaban atas kebutuhan pelayanan publik yang efisien dan transparan, khususnya di sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Kota Pekalongan memiliki potensi besar, baik di bidang kuliner, batik, maupun pariwisata. Semoga integrasi NIB–NOP ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi berkah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya.

Dalam rangkaian acara tersebut, Wamen Ossy juga menyerahkan lima sertipikat Rumah Inti Tumbuh (RIT) di Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, serta satu Sertipikat Aset Pemerintah Kota Pekalongan untuk prasarana jalan dan saluran air. Penyerahan dilakukan bersama Wali Kota Pekalongan, Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Lampri.

Program integrasi data ini diberi nama Batik Tanahan, singkatan dari Basis Data Terintegrasi Layanan Pajak dan Pertanahan. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam membangun tata kelola data yang terintegrasi, transparan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah. (Rizky Purukan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler