Sumatera Selatan — Muara Enim. Ketua DPP LAKRI Sumatera Selatan Jumhadi didampingi Ketua DPK LAKRI Muara Enim Feri Fadli hadiri undangan Polres Muara Enim terkait laporan dugaan Pelanggaran peraturan perundang – undangan di pembangunan PLTP Lumut Balai di Desa Penindaian Kecamatan Semende Dara Laut Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Rabu 15/10/2025.
Dugaan pelanggaran di Pembangunan PLTP Lumut Balai SDL Oleh Lemabaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) sudah Hampir Memasuki Satu Tahun.
Menanggapi laporan LAKRI itu Polres Muara Enim Mengundang Ketua DPP LAKRI Sumsel Jumhadi dimintai keterangan.
Saat di bincangi beberapa awak media Jumhadi memaparkan,
“Ya hari ini saya bersama Feri mendatangi Polres Muara Enim terkait laporan kita beberapa bulan lalu, Berdasarkan Laporan dan keluhan Masyarakat adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang – undangan yang berpotensi merugikan Masyarakat dan Negara di Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Area Lumut Balai SDL” Terang jumhadi.
Ucapan terima kasih kami ucapan kepada Polres Muara Enim Respon atas laporan LAKRI,
saya berharap kasus ini segera di tindak, berdasarkan Peraturan di Negara Republik Indonesia dengan tegas dan Transparan, yang bersalah di tindang tegas siapa pun dan dari instansi manapun. Tutup jumhadi.
Sementara itu Feri Fadli Ketua DPK LAKRI Muara Enim menambahkan,
“Korupsi di indonesia sudah seperti wabah yang menular cepat, untuk itu APH harus jeli dan tegas dengan azas Akuntabel dan Transparansi, terutama APH di kabupaten Muara Enim ini,
karena Korupsilah yang membuat rakyat Indonesia sengsara,
LAKRI akan terus melaporkan jika di temukan adanya indikasi korupsi, atau laporan dan keluhan Masyarakat, jangan sampai karena korupsi Negara Indonesia menjadi seperti Negara Nepal beberapa waktu lalu,
Saya berharap tim pusat segera turun ke Lumut Balai Semende untuk menindak lanjuti permasalahan yang sudah lama ini, Tutup feri.(irno)