LAKRI Maluku Desak Kajati Periksa Azis Tomia Terkait Dugaan Pengelolaan Dana Covid-19 Rp83 Miliar, Murni Harun: “Anggaran Fantastis Ini Harus Dibongkar dan Diusut Tuntas”

Rabu, 29 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA,com, Maluku – Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mempercepat penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana COVID-19 senilai sekitar Rp83 miliar di Kabupaten Buru, Rabu,2907/2026.

Menurut LAKRI, penyidik perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk Azis Tomia, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Buru.

LAKRI menyatakan bahwa Azis Tomia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Panitia dalam pelaksanaan kegiatan yang kini menjadi bagian dari dugaan yang didorong untuk diusut aparat penegak hukum.

Salah satu unsur pimpinan DPP LAKRI Maluku, Murni Harun, menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran penanganan COVID-19 menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan secara menyeluruh.

“Dana COVID-19 sebesar Rp83 miliar tahun 2020 merupakan angka yang sangat fantastis, Dugaan penyimpangan anggaran sebesar ini harus segera dibongkar dan diusut tuntas. Kejati Maluku harus memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya, termasuk Ketua Panitia saat itu, agar semuanya menjadi terang. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Murni Harun.

Menurut Murni Harun, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran merupakan langkah penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Ia menegaskan bahwa LAKRI menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

LAKRI juga menilai dana penanganan pandemi merupakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Tentunya informasi kami dapat atas laporan dari masyarakat Buru” ujarnya

Karena itu, organisasi tersebut meminta Kejati Maluku bekerja secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu dalam mengusut setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

LAKRI menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum hingga terdapat kepastian hukum. Menurut organisasi itu, pengungkapan dugaan penyimpangan dana publik merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan dari Azis Tomia atas pernyataan dan desakan LAKRI tersebut.(JHN).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait