JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM- Sorotan terhadap maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah hukum Polres Tomohon terus menguat. Pegiat lingkungan hidup kini mendesak Polda Sulawesi Utara tidak hanya menertibkan lokasi tambang, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan yang selama ini dinilai berjalan lamban.
Beberapa titik yang menjadi perhatian publik antara lain aktivitas tambang di Kelurahan Kinilouw, lokasi galian di Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, serta tambang yang diduga beroperasi di wilayah Matani 1 (Kasuang), Kota Tomohon.
Pegiat lingkungan sekaligus Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, mengatakan praktik tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka.
Menurutnya, aktivitas pengerukan material pasir dan batu di sejumlah lokasi itu tidak sulit untuk ditemukan karena setiap hari kendaraan pengangkut material terlihat keluar masuk dari lokasi tambang.
“Kalau aparat serius, sangat mudah untuk menertibkan. Aktivitasnya jelas terlihat. Truk-truk pengangkut material melintas setiap hari,” kata Jamel.
Ia menilai kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terutama terkait keseriusan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Publik mulai bertanya-tanya, kenapa aktivitas yang begitu terang-terangan justru tidak tersentuh penegakan hukum,” ujarnya.
Jamel juga mengingatkan bahwa tambang galian C tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari perubahan bentang alam, erosi, hingga ancaman longsor di wilayah sekitar.
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga kerap menimbulkan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang terus menerus mengangkut material.
“Kerusakan lingkungan itu tidak bisa dipulihkan dengan cepat. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta Polda Sulawesi Utara melakukan penyelidikan langsung di lapangan serta memastikan seluruh aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi segera ditertibkan.
Lebih jauh, Jamel juga meminta adanya transparansi dalam penanganan laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap ada langkah nyata. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masyarakat hanya berhenti di meja,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tomohon belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan aktivitas galian C Ilegal di Poopoh. (Red)