Kejar Target LP2B 87 Persen, Menteri Nusron Minta Kepala Daerah di Jawa Barat Revisi Tata Ruang

Minggu, 21 Desember 2025

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM– Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat segera merevisi perencanaan tata ruang wilayahnya.

Revisi tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen pada 2029.

Permintaan itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi bersama seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Target LP2B tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

“Kami minta tolong kepada Bapak dan Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama. Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” tegas Menteri Nusron.

Ia menegaskan, LP2B merupakan elemen kunci dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan pertanian harus dilakukan secara ketat dan konsisten, terutama di wilayah dengan tekanan pembangunan tinggi seperti Jawa Barat.

Menteri Nusron juga membuka ruang dukungan bagi daerah yang menghadapi kendala dalam penyusunan tata ruang, termasuk keterbatasan anggaran. Ia memastikan Kementerian ATR/BPN siap membantu percepatan penyusunan dan revisi dokumen tata ruang.

“Kalau ada hambatan fiskal dalam menyusun perencanaan ruang, silakan hubungi langsung Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami mendapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR. Ajukan daerahnya supaya bisa segera dituntaskan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Nusron kembali menegaskan bahwa LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, itupun dengan syarat yang sangat ketat sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ia merinci, setiap alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Lahan rawa reklamasi wajib diganti dua kali lipat, sedangkan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

“Lahan pengganti itu harus milik pemohon, bukan milik pemerintah. Pemohon wajib mencari lahan non-sawah untuk dicetak menjadi sawah baru. Jangan mencari sawah yang sudah ada, karena itu tidak ada artinya,” tandasnya.

Lebih jauh, Menteri Nusron mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan tersebut. Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun bagi pihak yang melakukan alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan. Sanksi ini juga dapat dikenakan kepada pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Rapat koordinasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani terkait sinergi rehabilitasi hutan dan lahan di Jawa Barat.

Selain itu, Menteri Nusron bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut menyerahkan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima.

Dengan dorongan revisi tata ruang ini, pemerintah berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh daerah yang mampu menyeimbangkan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional. (Rizky Purukan)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait