JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai langkah pencegahan menjadi kunci utama untuk menekan maraknya sengketa dan konflik pertanahan di Indonesia. Sepanjang 2025, jumlah pengaduan kasus pertanahan yang masuk masih tergolong tinggi, mendorong perlunya pendekatan mitigasi yang lebih sistematis dan terkoordinasi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengusulkan pembentukan tim khusus pencegahan kasus pertanahan sebagai langkah strategis agar persoalan serupa tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus dalam mencegah kasus pertanahan,” ujar Iljas saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Ditjen PSKP Tahun 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurut Iljas, tim khusus ini diusulkan melibatkan unsur Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota, khususnya unit yang bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Dengan pola kerja kolaboratif dalam satu wadah, penanganan awal setiap laporan diharapkan bisa lebih cepat, tepat, dan terukur.
“Tim ini menjadi titik awal penerimaan pengaduan di daerah. Jadi satu pintu, satu tempat, dan terkoordinasi,” tegasnya.
Data Ditjen PSKP menunjukkan, sepanjang 2025 terdapat 7.053 kasus pertanahan dengan tingkat intensitas rendah (low intensity conflict), 434 kasus dengan tingkat intensitas tinggi (high intensity conflict), serta 143 kasus yang masuk kategori konflik dengan intensitas politik (political intensity conflict). Angka tersebut mencerminkan kompleksitas persoalan pertanahan yang masih dihadapi di berbagai wilayah.
Sebagai landasan penguatan mitigasi, Iljas mengingatkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah memiliki Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam upaya pencegahan dan pengelolaan risiko konflik tanah.
“Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen PSKP sekaligus Ketua Panitia Rakernis 2025, Sumarto, menegaskan bahwa forum ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi lintas unit dan pemangku kepentingan dalam merumuskan strategi konkret pencegahan dan percepatan penyelesaian kasus pertanahan.
“Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat agar jumlah kasus baru bisa ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat semakin terjamin,” ujarnya.
Rakernis Ditjen PSKP 2025 mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia.” Sejumlah pakar dan praktisi dihadirkan sebagai narasumber, antara lain Praktisi Hukum dan Kebijakan Agraria Agus Widjajanto, Lektor Universitas Jayabaya Zulki Zulkifli Noor, Akademisi Hukum Pidana Suparji Ahmad, serta Pakar Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama Iing R. Sodikin Arifin.
Dengan dorongan pembentukan tim khusus dan penguatan regulasi pencegahan, ATR/BPN berharap penanganan konflik pertanahan ke depan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi lebih menitikberatkan pada langkah preventif demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan agraria bagi masyarakat. (Risky)