JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MANADO – Dewan Pimpinan Nasional LSM INAKOR kembali menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Sulawesi Utara yang dinilai belum tertangani secara optimal. Sorotan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam.
Ketua Harian DPN LSM INAKOR, Rolly Wenas, menyatakan bahwa berbagai pemberitaan media serta informasi yang berkembang di ruang publik menunjukkan adanya indikasi aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung. Bahkan, di beberapa lokasi, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terbuka dan berulang.
“Komitmen pemberantasan korupsi yang disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, tentu patut diapresiasi. Namun di sisi lain, fakta lapangan yang diberitakan menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih terjadi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan penindakan,” ujar Rolly, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan pemantauan INAKOR terhadap berbagai laporan media, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian. Di antaranya, dugaan aktivitas tambang ilegal yang masih berlangsung di beberapa wilayah, penindakan yang dinilai belum konsisten, serta indikasi bahwa aktivitas kembali berjalan di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan.
Menurut INAKOR, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi kerugian keuangan negara, kerusakan lingkungan, hingga munculnya indikasi praktik yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Meski demikian, INAKOR menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan ataupun menuduh pihak tertentu dalam persoalan ini. Organisasi tersebut hanya menyampaikan berbagai indikasi yang berkembang sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan profesional.
“Perlu kami tegaskan, INAKOR tidak menyimpulkan ataupun menuduh pihak tertentu. Kami menyampaikan indikasi dan dugaan yang berkembang di ruang publik sebagai bentuk kontrol sosial agar dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat berwenang,” lanjutnya.
Sebagai langkah konkret, INAKOR menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya, memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas sektor oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus pertambangan ilegal, serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian di lapangan.
INAKOR juga menekankan bahwa penanganan tambang ilegal harus selaras dengan semangat “Asta Cita”, khususnya dalam aspek penegakan hukum yang konsisten, pemberantasan korupsi, dan perlindungan sumber daya alam.
“Maraknya aktivitas tambang ilegal di daerah berpotensi tidak sejalan dengan semangat Asta Cita yang menekankan pentingnya pemerintahan bersih dan penegakan hukum yang tegas. Karena itu, diperlukan langkah nyata agar implementasi di daerah benar-benar mencerminkan arah kebijakan nasional tersebut,” tegas Rolly.
INAKOR berharap langkah-langkah konkret dapat segera dilakukan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di daerah.
“Publik menunggu konsistensi antara komitmen dan tindakan nyata. Penanganan tambang ilegal harus dilakukan secara serius dan menyeluruh,” pungkasnya. (*)