JHN_ Polemik mengenai keabsahan rekam jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Di tengah gemuruh opini publik yang tidak jarang terdistorsi oleh narasi politik subjektif, persoalan ini menuntut pembacaan yang jernih, objektif, dan berlandaskan tatanan hukum serta norma administrasi negara.
Bung Sammy, yang menjabat sebagai Ketua Umum Team Garuda 08, LAKRI (Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia), Brigade Permesta, & Laskar Siliwangi Indonesia, memberikan analisis tajam mengenai riwayat akademis sang Wakil Presiden. Berdasarkan fakta historis, Gibran menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun di Surakarta sebelum melanjutkan jenjang menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura. Rekam jejak tersebut dilanjutkan dengan program persiapan (pathway) di UTS Insearch, Sydney, hingga akhirnya ia meraih gelar Bachelor of Science (B.Sc) di bidang Marketing pada tahun 2010 dari University of Bradford, Britania Raya, melalui kemitraan akademis dengan Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Substansi persoalan yang belakangan disoal sebagian kelompok masyarakat bermuara pada keabsahan Surat Keterangan Kesetaraan Nomor TI29149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI pada 6 Agustus 2019.
Dalam konteks hukum dan kelembagaan, sistem pendidikan internasional memiliki variasi struktur, durasi, dan nomenklatur yang kerap berbeda dari standar domestik. Di titik inilah kewenangan negara hadir melalui instrumen penyetaraan. Evaluasi ijazah luar negeri secara ideal menuntut kejelian pada empat indikator utama:
*Legitimasi Lembaga: Keabsahan status serta akreditasi institusi penerbit di negara asal.
*Bobot Akademis: Subtansi program, kualifikasi mata kuliah, dan kewajaran transkrip nilai.
*Kompetensi Kelulusan: Penyelarasan hasil belajar (learning outcomes), jumlah kredit, dan durasi studi terhadap standar nasional.

Bung Sammy secara tegas mengingatkan bahwa Surat Penyetaraan dari Kemendikbud RI adalah instrumen legal-evaluatif atas kesesuaian kurikulum dan kredibilitas belajar, bukan pencetakan ijazah baru. Dokumen resmi penandak kesetaraan inilah yang sah secara hukum dipakai untuk memenuhi kualifikasi pendaftaran capres-cawapres.
Sebagai pimpinan konsolidasi organisasi kemasyarakatan dan bagian dari garis depan pemenangan, Bung Sammy menekankan perlunya memisahkan antara dinamika politik pragmatis dan kepastian hukum administratif.
Dari segi prosedur, Gibran sebagai warga negara telah menempuh jalur legal yang diperintahkan undang-undang: mengajukan riwayat pendidikannya kepada otoritas negara yang berwenang. Terbitnya Surat Keterangan Kesetaraan secara otomatis mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan verifikasi telah disetujui oleh negara.
Apabila hari ini muncul tuduhan ketidaksesuaian, kejanggalan, atau keraguan atas kriteria kesetaraan dokumen tersebut, maka sasaran tembak dan pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban bukanlah pemohon, melainkan Kemendikbud RI. Sebagai pemegang monopoli otoritas penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan di Indonesia, kementerian terkait bertanggung jawab penuh atas legitimasi, validitas, dan keabsahan produk hukum yang diproduksinya.
Menjadikan keabsahan dokumen ini sebagai bahan perundungan politik tanpa membongkar akuntabilitas tata kelola di kementerian adalah bentuk kekeliruan bernalar. Polemik ini sudah sepantasnya tidak berputar-putar dalam ranah sentimen kelompok, melainkan menjadi momentum untuk menuntut transparansi total dan pembuktian rasional dari otoritas pendidikan nasional.(*Team)