Jejak Hukum Nusantara@.Com-Maluku.
Suara masyarakat translokasi Ama Ina kembali menggema. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku, khususnya Gubernur Maluku, agar tidak membiarkan persoalan pemulangan masyarakat Ama Ina berhenti sebagai catatan sejarah dan dokumen administratif.
Bagi masyarakat translokasi Ama Ina, tuntutan untuk kembali bukan sekadar persoalan berpindah tempat tinggal. Di balik tuntutan tersebut terdapat sejarah perpindahan masyarakat, ikatan sosial, serta klaim atas ruang hidup yang telah menjadi bagian dari perjalanan masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
“Ama Ina memanggil.” Kalimat itu menjadi simbol dari tuntutan masyarakat yang menginginkan pemerintah mengambil langkah nyata untuk membuka jalan pemulangan ke tempat yang mereka sebut sebagai tanah asal.
Persoalan ini memiliki jejak sejarah yang panjang. Berdasarkan dokumen yang disampaikan masyarakat, proses translokasi ke Ama Ina berlangsung pada 1964. Surat penyerahan tanah untuk kepentingan translokasi tertanggal 5 Desember 1964 disebut ditandatangani oleh A. Latu selaku Raja Negeri Hunitetu/Regentschap Honitetu.
Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan lahan untuk kepentingan translokasi masyarakat asal Negeri Kailolo, dengan batas wilayah yang pada saat itu disebut dari Kali Wasa hingga Sukowati. Kawasan yang kemudian dikenal sebagai Dusun Ama Ina disebut memiliki keterkaitan dengan proses perpindahan tersebut.
Namun sejarah itu kemudian berhadapan dengan konflik dan dinamika sosial yang terjadi di Maluku pada 1999. Masyarakat Ama Ina menjadi bagian dari kelompok pengungsi yang meninggalkan tempat tinggalnya.
Yang menarik, keberadaan mereka sebagai pengungsi juga tercatat dalam administrasi pemerintah. Surat Keterangan Bupati Maluku Tengah Nomor 465.2/36/KET/2004 mencatat pengungsi Ama Ina, Desa Hunitetu, sebanyak 42 kepala keluarga (KK). Dan keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 100.3.3.2-949 Tahun 2026, tentang Penetapan Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Fakta administratif tersebut menjadi salah satu pijakan penting bagi masyarakat dalam menyuarakan tuntutan pemulangan.
Bukan sekadar nostalgia, tetapi Persoalan Hak dan Kepastian, masyarakat translokasi Ama Ina menilai pemerintah tidak boleh melihat persoalan tersebut semata-mata sebagai nostalgia masyarakat terhadap kampung halamannya.
Sebab, ketika sebuah komunitas memiliki sejarah perpindahan, dokumen pemerintahan, hubungan sosial, serta keterikatan terhadap suatu wilayah, maka penyelesaiannya membutuhkan pendekatan yang lebih serius.
Karena itu, masyarakat translok Amaina meminta Gubernur Maluku mengambil posisi sebagai fasilitator penyelesaian, bukan sekadar menyaksikan persoalan dari kejauhan. Pemerintah Provinsi Maluku dinilai memiliki ruang untuk mempertemukan para pihak, melibatkan pemerintah kabupaten, pemerintah negeri/desa, tokoh adat, serta masyarakat yang berkepentingan.
Jangan biarkan sejarah hanya menjadi arsip, jangan biarkan dokumen hanya menjadi tumpukan kertas. Sebab bagi masyarakat Ama Ina, dokumen-dokumen tersebut bukan sekadar tulisan masa lalu. Di dalamnya terdapat cerita tentang perpindahan, kehidupan, kehilangan, dan harapan untuk kembali.
Karena itu, langkah pertama yang dapat dilakukan pemerintah adalah membentuk tim terpadu, penyelesaian Ama Ina yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah jika terkait dengan dokumen historis, pemerintah negeri/desa, tokoh adat, masyarakat translok Ama Ina, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Prinsipnya sederhana, penyelesaian harus menghadirkan keadilan tanpa melahirkan ketidakadilan baru. Gubernur Maluku ditantang membuka jalan dialog, kini bola berada di tangan pemerintah. Masyarakat translokasi Ama Ina tidak hanya membutuhkan pernyataan simpatik, mereka membutuhkan langkah konkret, kepastian hukum dan jalan pemulangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Maluku memiliki posisi strategis untuk mempertemukan sejarah dengan masa depan.
Jika benar terdapat persoalan yang belum selesai sejak proses translokasi 1964 dan kemudian diperburuk oleh konflik 1999, maka penyelesaiannya tidak cukup dengan mengatakan bahwa persoalan tersebut adalah cerita masa lalu.
Sebab bagi mereka yang kehilangan tanah tempat tinggal, sejarah bukan masa lalu. Sejarah adalah sesuatu yang masih mereka bawa sampai hari ini, Ama Ina bukan sekadar nama sebuah dusun, ia adalah simbol dari sebuah perjalanan panjang masyarakat yang kini meminta negara mendengar kembali suara hati mereka.
Dan masyarakat translokasi Ama Ina meminta Gubernur Maluku menjawab panggilan itu melalui tindakan nyata, menjamin penyelesaian yang damai, serta memfasilitasi pemulangan masyarakat ke tempat tinggal asalnya secara aman, bermartabat, dan berkepastian hukum.
(JHN-All).