Arsyad Datangi Rumah Besar Pengaduan LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu Tegaskan Siap Telusuri Aliran dan Dugaan Pembagian Uang Rp6 Miliar Lebih
Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Polemik tanah Dati Hahour/Adeka di Desa Nania, petuanan Negeri Passo, Kota Ambon, memasuki babak baru.
Pihak ahli waris Arsyad Polanunu alias Parera secara langsung menyerahkan surat kuasa kepada Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku untuk menangani dan mengawal persoalan yang selama ini dipersoalkan.
Surat kuasa tersebut diserahkan langsung oleh Arsyad Polanunu alias Parera selaku pemberi kuasa kepada LAKRI Maluku. Arsyad datang ke Rumah Besar Pengaduan LAKRI Maluku, didampingi salah satu pengurus harian DPP LAKRI Maluku. Senin, 10/08/2026.
Penyerahan surat kuasa tersebut disebut sebagai langkah serius Arsyad untuk meminta persoalan yang selama ini menjadi perdebatan agar ditelusuri secara terbuka, termasuk informasi dan keterangan yang menurut pihak Arsyad berkaitan dengan persoalan tanah serta dugaan adanya aliran atau pembagian uang dalam jumlah besar.
Arsyad dalam keterangannya menyampaikan bahwa dirinya merasa telah mendapatkan informasi yang tidak benar dari Ibrahim Parera terkait persoalan tersebut. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Arsyad dan masih perlu dikonfirmasi serta dibuktikan melalui dokumen dan keterangan dari pihak-pihak yang disebut.
Surat kuasa itu kemudian diterima langsung oleh Ketua DPD LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu.
Hasan Ilihelu menegaskan, LAKRI Maluku akan mengawal persoalan tersebut secara serius dan melakukan penelusuran terhadap seluruh pihak yang disebut berkaitan dengan perkara.
SURAT KUASA DISERAHKAN LANGSUNG, LAKRI SIAP TELUSURI
Kedatangan Arsyad ke Rumah Besar Pengaduan LAKRI Maluku menjadi langkah konkret setelah sebelumnya persoalan tanah Dati Hahour/Adeka memunculkan berbagai versi dan klaim.
Dengan surat kuasa tersebut, LAKRI Maluku diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih jauh terhadap kronologi perkara, dokumen pertanahan, hubungan kewarisan, riwayat penguasaan tanah, proses administrasi, transaksi, serta informasi mengenai pembayaran yang disebut-sebut berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Bagi LAKRI Maluku, pemberian kuasa tersebut menjadi dasar untuk meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dan menghimpun dokumen yang diperlukan.
Hasan Ilihelu menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada saling klaim.
Menurutnya, setiap informasi harus diuji dan setiap pihak yang disebut memiliki keterkaitan harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan.
HASAN ILIHELU: AKAN DIUSUT TUNTAS
Ketua DPD LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut sampai seluruh informasi yang relevan dapat dibuat terang.
Ilihelu menyatakan LAKRI Maluku bersama jajaran pengurus akan melakukan penelusuran terhadap siapa saja yang disebut terlibat dalam persoalan tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pembagian uang dengan nilai lebih dari Rp6 miliar.
Namun, informasi mengenai nilai dan pembagian uang tersebut masih merupakan dugaan atau keterangan yang perlu dibuktikan melalui dokumen transaksi, bukti pembayaran, rekening, kuitansi, dokumen pemerintahan, serta keterangan para pihak yang berkaitan.
“Kami akan mengusut sampai terang. Siapa saja yang disebut terlibat akan kami minta keterangannya. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang ada bukti, tunjukkan buktinya. Kalau tidak ada, juga harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Ilihelu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa LAKRI Maluku tidak ingin persoalan berhenti pada narasi sepihak.
DUGAAN UANG RP6 MILIAR LEBIH JADI SALAH SATU FOKUS PENELUSURAN
Informasi mengenai dugaan uang senilai lebih dari Rp6 miliar menjadi salah satu bagian yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya mengenai ada atau tidaknya uang tersebut, tetapi juga dari mana sumbernya, untuk kepentingan apa uang tersebut dibayarkan, siapa penerimanya, siapa yang mengatur atau menyalurkan, serta apa dasar transaksi tersebut.
Apabila benar terdapat pembayaran atau pembagian uang dalam jumlah tersebut, maka harus terdapat jejak administrasi dan dokumen yang dapat ditelusuri.
LAKRI Maluku diharapkan dapat meminta dan mencocokkan dokumen-dokumen yang berkaitan sehingga informasi tersebut tidak berhenti sebagai cerita.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi dari pihak-pihak terkait juga harus dihormati dan diberitakan secara berimbang.
ARSYAD: MERASA DIBOHONGI, KEBENARAN DIMINTA DIBUKA
Dalam konteks pemberian kuasa tersebut, Arsyad disebut mengambil langkah karena merasa dirugikan oleh informasi yang menurut keterangannya selama ini disampaikan oleh Ibrahim Parera.
Arsyad menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara menyeluruh agar tidak ada lagi informasi yang simpang siur.
Namun demikian, tudingan bahwa seseorang telah melakukan kebohongan merupakan pernyataan dari pihak yang merasa dirugikan dan tetap membutuhkan konfirmasi kepada pihak yang dituduh serta bukti pendukung.
Karena itu, LAKRI Maluku diharapkan tidak hanya mendengar satu pihak.
Ibrahim Parera maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut harus diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen atau bukti yang mereka miliki.
TANAH DATI HAHOUR/ADEKA HARUS DITELUSURI DARI AKAR
Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari sejarah tanah Dati Hahour/Adeka itu sendiri.
Riwayat tanah, hubungan ahli waris, batas objek, dokumen penguasaan atau kepemilikan, proses administrasi, hingga setiap transaksi yang pernah dilakukan harus ditelusuri secara berurutan.
Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan administratif maupun transaksi benar-benar dilakukan terhadap objek yang tepat dan berdasarkan pihak yang memiliki kewenangan.
Jika terdapat perbedaan antara keterangan lisan dengan dokumen, maka dokumen tersebut harus diuji.
Jika terdapat perbedaan mengenai nilai pembayaran, maka bukti pembayaran harus diperiksa.
Jika terdapat perbedaan mengenai penerima uang, maka pihak penerima harus diklarifikasi.
Dan jika terdapat pihak yang disebut terlibat dalam suatu proses, maka keterangannya harus dimintai secara resmi.
LAKRI: BUKAN PERANG OPINI, TETAPI PEMBUKTIAN
LAKRI Maluku menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh diarahkan menjadi perang opini.
Yang dibutuhkan adalah pembuktian.
Dokumen harus diperiksa.
Kronologi harus disusun.
Keterangan para pihak harus dicocokkan.
Aliran uang harus ditelusuri apabila memang terdapat bukti transaksi.
Dan setiap pihak yang disebut harus diberikan kesempatan memberikan klarifikasi.
Jika dari hasil penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang didukung bukti, LAKRI Maluku dapat meneruskan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.
Sebaliknya, apabila suatu tudingan tidak terbukti, hasil klarifikasi juga harus disampaikan secara objektif.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN
Dengan penyerahan surat kuasa secara langsung oleh Arsyad Polanunu alias Parera, persoalan ini kini memasuki tahapan yang lebih serius.
Arsyad telah menyatakan sikapnya melalui pemberian kuasa.
LAKRI Maluku melalui Hasan Ilihelu juga telah menyatakan kesiapan untuk melakukan penelusuran.
Kini publik menunggu apakah seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut bersedia membuka dokumen dan memberikan keterangan secara terang.
Termasuk terkait informasi dugaan uang lebih dari Rp6 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.
Sebab, jika benar ada transaksi dengan nilai sebesar itu, publik tentu berhak mengetahui dasar, tujuan, mekanisme, dan pihak-pihak yang berkaitan-tentunya melalui proses pemeriksaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
KETIKA SURAT KUASA SUDAH DISERAHKAN, TIDAK ADA ALASAN UNTUK MEMBIARKAN FAKTA TETAP GELAP
Penyerahan surat kuasa Arsyad kepada LAKRI Maluku bukan sekadar formalitas.
Ini merupakan permintaan agar persoalan yang selama ini dipersoalkan dibawa ke ruang klarifikasi dan pembuktian.
LAKRI Maluku kini dituntut bekerja secara profesional, berimbang, dan berdasarkan bukti.
Siapa pun yang disebut harus diberi kesempatan menjelaskan.
Apa pun dokumennya harus diperiksa.
Berapa pun nilai uang yang disebut harus dibuktikan.
Dan setiap dugaan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terbukti secara sah.
Satu hal yang menjadi tuntutan utama: jangan ada fakta yang disembunyikan.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut tanah, hak ahli waris, transaksi dan dugaan aliran uang dalam jumlah besar, masyarakat tidak membutuhkan cerita yang saling bertabrakan.
Masyarakat membutuhkan kebenaran yang dapat dibuktikan.
Hingga berita ini di turunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Ibrahim Parera.(JHN).