Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Pemerintah Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim telah melayangkan Permohonan Mediasi kepada Menager PT.Pertamina EP-2 Prabumulih,
berdasarkan surat dari Sdr Jks tanggal 24 april tentang adanya hasil mediasi tanggal 06 februari 2026, terkait permasalahan kasus pencurian minyak solar diarea SP-OGAN Pertamina EP. 28/07/2026.
Menindak lanjuti Surat itu Ketua DPK LAKRI Muara Enim berkordinasi langsung dangan Camat Belida Darat, Selasa 28/07/2026.
Menurut keterangan Camat,
Penerintah Kecamatan Belida Darat sudah beberapa kali menayakan tidak lanjut dari Pertamina yaitu Bapak Hengki selaku Humas yang berkopeten di bidangnya,
Namun sampai hari ini belum ada jawaban, Terang Camat.
Dalam hal ini bung Feri nyampaikan kepada awak media bahwa, PHK sepihak tanpa SP 1,2 dan 3 oleh pihak perusahaan terhadap Pekerja TKJP ini dinilai cacat Prosedur melemahkan undang undang Ciptakerja, dan hak hak para Buruh di Indonesia”terang feri”.
Sementara itu, Irno Irawan Selaku Sekretaris II DPK LAKRI Muara Enim juga mengatakan,
LAKRI selaku Kuasa atas permasalahan ini akan terus melakukan langkah langkah yang kongkrit dan melalui prosedur dan tentunya dengan transparan untuk menindak lanjuti permasalahan ini,
LAKRI juga akan mengawasi ketat aktivitas perusahaan di wilayah SP Ogan dan Sp 1 TTB Desa Sialingan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan BUMN tersebut, dan siap membongkar jika ditemukan pelanggaran”tegas irno”. (Red).