Rp13,2 Miliar Uang Rakyat Dipertaruhkan, Proyek Laboratorium Kesehatan Minahasa Dibayangi Temuan TGR Rp120 Juta, Publik Menanti Transparansi

Minggu, 26 Juli 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MINAHASA – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kabupaten Minahasa senilai Rp13,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI kini menjadi perhatian publik. Di balik megahnya pembangunan fasilitas kesehatan tersebut, muncul informasi adanya rekomendasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sekitar Rp120 juta berdasarkan hasil pemeriksaan.

Temuan itu memunculkan pertanyaan publik. Bagaimana proyek yang menelan anggaran belasan miliar rupiah dapat berujung pada rekomendasi pengembalian uang? Apakah persoalan telah benar-benar selesai, atau masih menyisakan aspek lain yang perlu ditelusuri?

Sorotan terhadap proyek ini semakin menguat setelah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, dalam keterangan pers Rabu (22/07/2026) menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana.

Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa mekanisme pengembalian uang negara merupakan bagian dari pemulihan kerugian, namun tidak serta-merta mengakhiri proses hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Saat dikonfirmasi mengenai informasi TGR tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ivone W. Wantania, menegaskan seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah ditindaklanjuti.

“Terima kasih atas pertanyaannya. Terkait LHP BPK yang dimaksud, rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila terdapat rekomendasi pengembalian/TGR, penyelesaiannya telah dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK,” ujar Ivone.

Ia juga menyatakan telah bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dengan menyiapkan seluruh data dan dokumen yang diperlukan auditor.

Namun, ketika dimintai bukti penyetoran TGR, Ivone menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi pertanggungjawaban kepada BPK, Inspektorat, dan Pemerintah Daerah sehingga penyampaiannya mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Yang terpenting, kewajiban tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah dilaksanakan sesuai prosedur,” katanya.

Meski demikian, belum adanya bukti penyetoran yang dapat diverifikasi secara terbuka membuat ruang pertanyaan publik belum sepenuhnya tertutup. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan benar-benar telah diselesaikan.

Perlu dipahami, rekomendasi TGR dalam LHP BPK tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi. Namun, sebagaimana ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, pengembalian keuangan negara juga bukan alasan yang menghapus kemungkinan proses pidana apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum beserta alat bukti yang cukup.

Dengan nilai proyek mencapai Rp13,2 miliar, masyarakat kini menanti keterbukaan seluruh pihak. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah bangunan laboratorium, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara dan komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel. (Red)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait