Uji Nyali Kajati Maluku, Bupati Kepulauan Aru Bebas Berlayar, LAKRI Maluku Tegaskan Dugaan Korupsi Rp11,3 Miliar Belum Berujung Penetapan Tersangka

Sabtu, 18 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Lambannya proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam) di Kabupaten Kepulauan Aru yang melibatkan Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel kembali menjadi sorotan publik.

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku mempertanyakan mengapa hingga kini perkara Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel yang disebut memiliki temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp11,3 miliar belum juga berujung pada penetapan tersangka.

Ketua Investigaot LAKRI Maluku Azhar Ohorella dalam keterangannya menyatakan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap perkara korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan. Sabtu, 18/07/2026.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu merupakan syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Publik tentu bertanya-tanya. Jika proses penyidikan telah berjalan dan terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang pernah disampaikan, mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka? Kepastian hukum sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas pihak LAKRI.

Terhapad kasus Bupati Kepulauan Aru mungkin ini merupakan Uji Nyali Kajati Maluku, Rudy Irmawan ketika ia harus menunjukkan sikapnya dalam pemberantasan Korupsi di Maluku, terutama kasus Korupsi yang merugikan negara Rp.11,3. Milliar Rupiah.

Atas kasus tersebut, Ohorella menyampaikan bahwa Kajati Maluku harus menjaga integritas lembaganya dengan baik, sehingga tidak memunculkan mosi tidak percaya, berbagai bukti kini telah di kantongi, tapi kenapa Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel belum di tetapkan sebagai tersangka.

Ketua Investigaot ini juga menilai, keterlambatan dalam menetapkan tersangka dapat berpotensi memunculkan berbagai persepsi negatif terhadap kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam hal termasuk anggapan adanya perlakuan yang tidak sama terhadap perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku didorong untuk menyampaikan perkembangan kapan penetapan tersangka secara terbuka kepada publik sesuai koridor hukum.

Kasus korupsi proyek Jalan Tunguwatu–Nafar sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat Maluku.

Proyek yang bertujuan membuka akses transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kepulauan Aru tersebut justru menjadi polemik setelah muncul adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Menurutnya, masyarakat tidak menginginkan proses hukum yang berlarut-larut tanpa kepastian.

Ohorella menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

Dalam pernyataannya, LAKRI juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum, kata mereka, harus mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, serta didasarkan pada alat bukti yang cukup.

“Yang kami tuntut bukan penghukuman tanpa proses, tetapi kepastian hukum. Apabila bukti telah memenuhi ketentuan, maka proses harus secepatnya di sampaikan ke ruang public, bukan harus melakukan perlindungan bahkan sebaliknya, apabila masih terdapat kendala, publik juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikannya,” ujar Ketua Investigator.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan memidanakan pelaku, tetapi juga memberikan efek jera serta menyelamatkan keuangan negara. Oleh sebab itu, setiap perkara yang telah ditangani aparat penegak hukum harus diselesaikan secara tuntas agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

Organisasi antikorupsi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum.

LAKRI menyatakan akan menggunakan berbagai mekanisme yang dijamin peraturan perundang-undangan untuk mengawasi jalannya proses penegakan hukum, termasuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga terkait apabila diperlukan.

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis belum terdapat penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dalam perkara tersebut.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut atau dikaitkan dengan perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Publik kini menanti langkah konkret Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Transparansi penanganan perkara dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen nyata terhadap pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku.(JHN-one).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait