LAKRI Maluku Desak Kejati Percepat Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Wokam, Minta BPK Segera Terbitkan PKN Investigatif

Sabtu, 11 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA.COM, MALUKU Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mempercepat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, yang kini masih berada pada tahap penyidikan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPW LAKRI Maluku, Hasan Iliheluw, yang menilai proses penanganan perkara sudah berlangsung cukup lama sehingga masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diperiksa.

Hasan mengatakan, berdasarkan informasi perkembangan perkara, Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi, termasuk Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, yang disebut telah dimintai keterangan beberapa kali dalam kapasitas sebagai pihak yang diperiksa dalam penyidikan.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jabatan tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegas Hasan.

Menurut LAKRI, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam) Tahun Anggaran 2018 dengan nilai proyek sekitar Rp36,7 miliar. Sabtu, 11/07/2026

LAKRI mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018 yang menyebut adanya potensi kerugian negara sekitar Rp11,3 miliar.

Hasan menjelaskan, berdasarkan temuan tersebut, pembangunan jalan yang direncanakan sepanjang sekitar 35 kilometer diduga tidak terlaksana sepenuhnya sebagaimana kontrak pekerjaan.

Dugaan itu, kata dia, menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk mengusut perkara secara menyeluruh.

Ia menilai, sejak perkara naik ke tahap penyidikan pada November 2025, perkembangan penyidikan seharusnya sudah mengarah pada kepastian hukum, terlebih setelah puluhan saksi diperiksa dan penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli konstruksi.

“Saya mengikuti perkembangan kasus ini. Jika memang penyidik telah mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum, maka proses hukum harus dilanjutkan secara profesional tanpa menunda-nunda,” ujarnya.

LAKRI juga mendesak BPK agar segera menyelesaikan dan menerbitkan Penetapan Kerugian Negara (PKN) investigatif yang dinilai menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pembuktian perkara.

Menurut Hasan, lambatnya penerbitan PKN investigatif berpotensi memperlambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kami meminta BPK segera menyelesaikan PKN investigatif agar proses penegakan hukum memperoleh kepastian. Ini menyangkut kepentingan publik dan penggunaan uang negara,” katanya.

Selain mendesak BPK, LAKRI meminta Kejati Maluku tetap fokus menuntaskan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hasan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menyelamatkan keuangan negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak langsung terhadap pembangunan daerah, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat sehingga setiap dugaan penyimpangan harus diusut berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.

LAKRI berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Di sisi lain, Hasan menyatakan apabila tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam penyelesaian perkara maupun penerbitan PKN investigatif, LAKRI akan menyampaikan aspirasi kepada instansi terkait di tingkat pusat sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, (*/one).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait