Layanan Pertanahan di Mal Ubah Pandangan Warga, Pensiunan PNS Kini Yakin Urus Tanah Sendiri

Jumat, 19 Juni 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Kehadiran layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di pusat-pusat pelayanan publik terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya dirasakan Hadi Susilo (59), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang datang ke layanan pertanahan di Mal PGC Pelayanan Publik, Jakarta, untuk mencari informasi mengenai pengurusan dokumen tanah.

Kunjungan tersebut menjadi pengalaman yang mengubah pandangannya mengenai layanan pertanahan. Selama bertahun-tahun, Hadi mengaku memiliki anggapan bahwa mengurus dokumen pertanahan merupakan proses yang rumit, berbelit-belit, dan membutuhkan biaya besar.

Pandangan itu membuatnya enggan mencari informasi lebih jauh mengenai pengurusan Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertipikat Hak Milik (SHM). Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari petugas ATR/BPN, persepsi tersebut berubah.

“Mindset saya selama ini ngurus pertanahan itu rumit dan mahal. Tetapi setelah mendapat penjelasan, ternyata tidak sesulit yang saya bayangkan. Kekhawatiran saya perlahan hilang karena semua dijelaskan dengan jelas,” ujar Hadi.

Menurutnya, keberadaan layanan pertanahan di pusat perbelanjaan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi resmi tanpa harus mendatangi banyak kantor atau mencari informasi dari sumber yang belum tentu benar.

Di tengah aktivitas masyarakat yang padat di pusat perbelanjaan, Hadi melihat bagaimana layanan publik kini hadir lebih dekat dengan warga. Baginya, salah satu persoalan utama yang dihadapi masyarakat selama ini bukanlah rumitnya proses pengurusan pertanahan, melainkan kurangnya akses terhadap informasi yang benar dan mudah dipahami.

“Saya sangat bersyukur dengan adanya pelayanan pertanahan di sini. Banyak masyarakat yang sebenarnya membutuhkan informasi, tetapi tidak tahu harus bertanya ke mana. Kehadiran layanan seperti ini sangat membantu,” katanya.

Setelah memperoleh penjelasan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus ditempuh, Hadi mengaku semakin yakin untuk segera mengurus dokumen tanah miliknya secara mandiri. Ia berencana melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan sebelum melanjutkan proses sesuai arahan petugas.

“Iya, insyaallah setelah ini saya akan urus. Persyaratannya saya lengkapi dulu, lalu mengikuti arahan yang sudah diberikan petugas,” ujarnya.

Tidak hanya mendapatkan informasi mengenai AJB dan SHM, Hadi juga baru mengetahui keberadaan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan dan informasi pertanahan secara digital melalui telepon genggam.

Menurut Hadi, inovasi layanan digital tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini merasa jauh dari informasi resmi mengenai pertanahan.

“Saya sebagai warga negara Indonesia berterima kasih dan bersyukur dengan adanya layanan BPN ini. Dengan adanya aplikasi dan pelayanan seperti di mal ini, masyarakat jadi tahu bahwa mengurus pertanahan ternyata lebih mudah daripada yang dibayangkan,” tuturnya.

Pengalaman Hadi menjadi gambaran bahwa kemudahan akses informasi dan layanan yang dekat dengan masyarakat mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong warga untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri, cepat, dan sesuai prosedur yang berlaku. (*/Kris)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait