Pahami Perbedaannya, Pengecekan Sertipikat dan SKPT Miliki Fungsi Berbeda dalam Administrasi Pertanahan

Jumat, 15 Mei 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi, tujuan, serta penggunaan yang berbeda dalam proses administrasi pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman masyarakat terhadap kedua layanan tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengurusan dokumen pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan tersebut secara khusus disediakan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak atas tanah.

Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, maupun dokumen pendaftaran lainnya yang tersimpan di Kantor Pertanahan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko permasalahan hukum dalam proses transaksi pertanahan, terutama sebelum dilakukan transfer hak maupun pembebanan hak atas suatu bidang tanah.

Sementara itu, SKPT merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Dokumen tersebut mencakup status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan lain yang tercatat dalam administrasi pertanahan.

Menurut Ana Anida, SKPT umumnya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terangnya.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat lebih berfokus pada proses verifikasi keaslian sertipikat untuk kebutuhan PPAT sebelum pembuatan akta, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah suatu bidang tanah untuk kebutuhan tertentu, seperti lelang atau penyajian informasi.

Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memahami fungsi masing-masing layanan agar dapat memilih prosedur administrasi pertanahan yang tepat sesuai kebutuhan. Pemahaman tersebut juga diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari kesalahan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam setiap transaksi tanah.

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait