Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku kembali menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penanganan perkara-perkara dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku.
Organisasi tersebut menilai masih terdapat sejumlah perkara yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum.
Ketua Tim Investigator LAKRI Maluku, Azhar Ohorella, menyampaikan bahwa salah satu perkara yang menjadi perhatian serius adalah dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Kepulauan Aru yang disebut-sebut menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp11,3 miliar. Minggu, 02/08/2026.
Menurutnya, hingga kini publik belum memperoleh informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara yang telah menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya berjalan,” ujar Azhar.
LAKRI Maluku menilai perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, bukanlah persoalan yang dapat dianggap sepele.
Menurut Azhar, perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11,3 miliar tersebut membutuhkan penanganan yang serius, profesional, transparan, dan berkeadilan oleh aparat penegak hukum.
Azhar mengatakan, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Maluku.
Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.
Menurutnya, apabila suatu perkara telah memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, maka aparat penegak hukum diharapkan segera memberikan kepastian melalui langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, maupun penyampaian perkembangan perkara kepada publik sesuai kewenangannya.
“Hukum harus di tegakkan sebaik mungkin, jangan di cerderai,” tegasnya.
Azhar mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan yang berbeda dalam penanganan perkara dugaan korupsi.
“Apa peran dan fungsi Kejaksaan jika perkara yang menjadi perhatian publik belum juga menunjukkan kepastian? Masyarakat bisa saja menilai ada pembiaran apabila tidak ada penjelasan mengenai perkembangan penanganannya,” kata Azhar.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, mengemban amanah jabatan yang disertai sumpah untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab sesuai konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
“Ketika seseorang dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan menurut agama dan keyakinannya masing-masing, maka sumpah itu harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada penegakan hukum serta kepentingan masyarakat,” tegasnya.
LAKRI Maluku juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menunjukkan komitmen yang kuat dalam mempercepat penyelesaian perkara-perkara dugaan korupsi yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Organisasi tersebut menilai transparansi dalam penanganan perkara merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Selain menyoroti perkara di Kabupaten Kepulauan Aru, LAKRI menyebut masih terdapat sejumlah dugaan kasus korupsi lain di Maluku yang menurut mereka juga membutuhkan perhatian serius agar tidak berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Azhar menegaskan bahwa besarnya nilai dugaan kerugian negara menjadikan perkara tersebut sebagai salah satu kasus yang patut mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ia mengatakan, masyarakat kini menantikan kepastian hukum atas perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan oleh penyidik.
“Jika benar terdapat dugaan kerugian negara hingga Rp11,3 miliar, maka publik tentu berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, profesional, dan tuntas. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara besar dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian,” ujar Azhar.
Azhar menegaskan bahwa kritik yang disampaikan LAKRI bukan dimaksudkan untuk melemahkan institusi penegak hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar proses pemberantasan korupsi berjalan efektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Kami mendukung penuh Kejaksaan dalam memberantas korupsi. Namun dukungan itu harus dibarengi dengan keberanian menuntaskan setiap perkara secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah. Publik menunggu kepastian, bukan ketidakjelasan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dari masyarakat sipil sekaligus dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Menurutnya, seluruh proses hukum harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
LAKRI berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kepulauan Aru, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Timotius Kaidel belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan LAKRI Maluku.(JHN).