JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Minahasa — Polemik pemasangan jaringan telekomunikasi tanpa izin tidak hanya terjadi di Kota Tomohon. Di Kabupaten Minahasa, praktik serupa juga mulai menuai sorotan publik. Warga dan sejumlah elemen masyarakat mengeluhkan maraknya pemasangan tiang provider jaringan telekomunikasi di berbagai titik yang diduga belum mengantongi izin resmi serta tidak melalui mekanisme pemanfaatan aset daerah sesuai ketentuan hukum.
Fenomena ini memicu kekhawatiran serius, terutama karena penggunaan ruang milik jalan, bahu jalan, hingga trotoar diduga dilakukan tanpa dasar perizinan yang jelas. Padahal, aktivitas tersebut secara tegas telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur kewajiban badan usaha dalam pemanfaatan aset daerah.
Dalam Pasal 84 ayat (1) dan (2), disebutkan bahwa setiap pihak yang menggunakan atau menikmati jasa usaha daerah wajib menjadi subjek sekaligus wajib retribusi. Artinya, perusahaan provider yang memanfaatkan fasilitas publik semestinya tunduk pada kewajiban administrasi dan pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Pasal 85 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah—selama tidak mengganggu fungsi utama—tetap harus mengikuti ketentuan hukum tanpa mengubah status kepemilikan. Bahkan dalam Pasal 93, diatur pula kewajiban retribusi terhadap perizinan tertentu bagi setiap badan usaha yang menjalankan aktivitas tersebut.
Dengan dasar regulasi itu, pemasangan tiang jaringan telekomunikasi di ruang publik tanpa izin dinilai berpotensi melanggar hukum. Selain itu, dugaan pengabaian kewajiban retribusi juga berpotensi merugikan keuangan daerah.
Sejumlah warga menyebut, pemasangan tiang dilakukan secara masif tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan kepada lingkungan setempat. Tidak hanya itu, aspek keselamatan dan tata ruang juga dinilai diabaikan, mulai dari posisi tiang yang mengganggu akses jalan hingga potensi bahaya bagi pengguna jalan.
“Kami melihat ini sudah tidak wajar. Tiang-tiang berdiri begitu saja tanpa kejelasan izin. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga keselamatan,” ujar salah satu warga.
Kondisi tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan usaha, mengingat pelaku usaha lain diwajibkan mengikuti prosedur dan membayar retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pun mendesak pemerintah Kabupaten Minahasa, bersama instansi terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja, untuk segera melakukan penertiban. Langkah tegas dinilai penting, mulai dari inspeksi lapangan, penghentian aktivitas, hingga pembongkaran tiang yang terbukti tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh infrastruktur jaringan telekomunikasi yang telah terpasang, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor retribusi.
Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir praktik ini akan terus meluas dan menjadi preseden buruk dalam tata kelola infrastruktur daerah. Pemerintah pun diharapkan tidak tinggal diam demi menjaga ketertiban, keadilan usaha, serta keselamatan publik di wilayah Minahasa. (*/Kris)