Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali menjadi sorotan.
Wakil Ketua Investigator Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku Ricky Salakory mendesak aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, termasuk memeriksa Kepala Desa Tala, Donhard Ifan Latekay.
Desakan tersebut muncul setelah LAKRI menerima pengaduan masyarakat yang disertai sejumlah dokumen dan uraian dugaan penyimpangan penggunaan anggaran desa sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2025. Senin,03/08/2026.
Menurutnya, seluruh laporan itu harus diuji melalui proses hukum yang profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dirinya menegaskan bahwa Dana Desa merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan desa, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, setiap rupiah penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh laporan masyarakat wajib ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika terdapat dugaan penyimpangan keuangan negara, maka aparat penegak hukum berkewajiban melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan,” tegasnya.
Menurut organisasi antikorupsi tersebut, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka perkara harus ditingkatkan sesuai mekanisme hukum tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap siapa pun.
Laporan Masyarakat Belum Ditindaklanjuti
Salah seorang warga Desa Tala yang meminta identitasnya dirahasiakan mendatangi Rumah Besar Pengaduan LAKRI Maluku dan menyampaikan bahwa berbagai dugaan penyimpangan telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum sejak 5 Agustus 2024 dan kembali pada 23 September 2025 kepada Kejaksaan Negeri Piru, Unit Tipikor Polres Seram Bagian Barat, serta Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat.
Namun, menurut sumber tersebut, hingga kini belum terdapat perkembangan penanganan yang diketahui masyarakat.
“Sebagai masyarakat kecil kami bingung harus mengadu ke mana lagi. Kami berharap laporan ini benar-benar diproses secara hukum sehingga ada kepastian bagi masyarakat,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menyampaikan harapan agar proses audit maupun pemeriksaan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai hasil penanganan laporan yang telah disampaikan.
“Kami butuh tranparansi, bukan membalikan fakta” tegas sumber tersebut.
Sejumlah Dugaan yang Dilaporkan
Dalam pengaduan yang diterima LAKRI, masyarakat menguraikan sejumlah dugaan penyimpangan, antara lain:
Dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Dugaan belum dibayarkannya sejumlah hak perangkat desa, mantan perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, operator desa, pendeta, petugas kebersihan, penjaga air, Linmas, tokoh adat, kewang, serta penerima insentif lainnya.
Dugaan belum dibayarkannya insentif pendeta selama empat bulan pada tahun 2025.
Dugaan belum disalurkannya Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan mantan perangkat desa untuk November–Desember.
Dugaan persoalan penggunaan anggaran ADD Tahap III dan DD Tahap II serta Tahap III Tahun 2021.
Dugaan belum dibayarkannya tunjangan Ketua dan Anggota BPD sepanjang Tahun Anggaran 2022.
Dugaan permasalahan dalam pengelolaan BUMDes Tala Tahun 2023–2024.
Dugaan penjualan tiga unit alat mesin pertanian (alkon) bantuan pemerintah yang disebut masih dalam kondisi baru.
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Kelompok TEKAD Tahun 2023–2024.
Dugaan penyaluran bantuan sosial yang dinilai tidak tepat sasaran.
Seluruh poin tersebut, menurut LAKRI, masih berupa materi pengaduan masyarakat yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Minta Pemeriksaan Menyeluruh
LAKRI meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang mengetahui proses pengelolaan keuangan desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, bendahara desa, pelaksana kegiatan, pengurus BUMDes, pengurus kelompok penerima bantuan, hingga pihak lain yang diduga mengetahui penggunaan anggaran.
Menurut LAKRI, pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, serta seluruh dokumen administrasi keuangan menjadi langkah penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Minta APH Bertindak Profesional
LAKRI berharap aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kepastian. Organisasi itu menilai penanganan yang cepat, objektif, dan transparan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Desa Tala, Donhard Ifan Latekay, maupun dari Kejaksaan Negeri Piru, Unit Tipikor Polres Seram Bagian Barat, dan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat terkait berbagai dugaan serta laporan yang disampaikan masyarakat tersebut. (JHN).