Sekjen PDI-P Minta Seluruh Pihak Mengikuti Aturan Hukum Yang Berlaku Saat Pemilu 2024

Kamis, 24 Agustus 2023

Jejakhukumnusantara.com, Jakarta -Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto minta semua pihak mengikuti aturan hukum berlaku saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tujuannya, agar proses demokrasi yang berjalan bisa dilaksanakan dengan baik.

“Pemilu tinggal enam bulan lagi. Mari kita ikuti bersama dengan penuh kedisplinan, seluruh aturan-aturan hukum yang ada,” kata Hasto kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu, (23/08/2023).

Kata Hasto, rakyat punya kedaulatan tertinggi dalam menentukan pemimpinnya ke depan. “Jangan gunakan hukum sebagai alat saling menjegal,” tegasnya.

Hasto juga berbicara soal gugatan batas usia calon presiden (capres) menjadi maksimal 70 tahun. Menurutnya, uji materi ini tidak relevan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) apalagi jika ditujukan untuk menjegal calon lain.

Hasto menyebut gugatan ini merupakan open legal policy yang dimiliki oleh DPR. PDI Perjuangan bahkan telah melakukan kajian dan hasilnya MK dinilai tak punya kewenangan untuk mengambil keputusan.

“MK tidak memiliki kewenangan legislasi membuat suatu materi muatan suatu UUD yang berbeda dengan muatan materi pokok UU itu. Kewenangan MK adalah menguji apakah suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.

Jika gugatan tentang syarat batasan usia ini dianggap sebagai kewenangan MK, Hasto khawatir akan banyak gugatan. “Ada yang mengusulkan 17 tahun, 18 tahun, 19 tahun, ada yang mengusulkan 65 tahun maksimum, ada 72 tahun. Bahkan belajar dari Pak Mahathir (Perdana Menteri Malaysia, red) ada yang mengusulkan boleh 98 tahun, misalnya,” ungkapnya.

“Sehingga ini menjadi suatu persoalan yang memunculkan berbagai problematika. Padahal yang harus dikaji adalah apakah materi muatan itu bertentangan dengan konstitusi. Karena itulah sikap PDI Perjuangan,” pungkas Hasto. (Engko)*

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *