Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Rabu, 15 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda OGP. Penanganan perkara ini kini memasuki tahap penyidikan intensif dengan melibatkan berbagai unsur internal kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulut, Alamsyah P. Hasibuan, mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diterima dari korban, seorang perempuan berinisial MS (23). Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Kota Manado, sementara laporan resmi dibuat pada 6 April 2026 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut.

“Polda Sulut tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Bila terbukti bersalah, maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Alamsyah dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kasus ini saat ini ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO), bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan, tanpa intervensi.

Sejumlah tahapan penyidikan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan barang bukti elektronik berupa rekaman video yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Saat ini, proses forensik digital tengah dilakukan guna memastikan keaslian dan validitas konten yang dijadikan alat bukti.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terbuka. Tidak hanya proses pidana, tetapi juga proses internal melalui Propam tetap berjalan,” lanjut Alamsyah.

Ia juga menegaskan bahwa institusi Polri memiliki komitmen kuat dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Setiap anggota yang terbukti melanggar hukum, terlebih dalam kasus serius seperti kekerasan seksual, akan dikenakan sanksi tegas baik secara pidana maupun etik.

“Anggota Polri seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Bukan justru menyakiti masyarakat. Ini menjadi perhatian serius pimpinan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alamsyah menyampaikan bahwa Kapolda Sulawesi Utara telah memberikan instruksi tegas agar kasus ini ditangani tanpa kompromi. Oknum anggota yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Polda Sulut juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung. Pendampingan tersebut mencakup aspek hukum maupun psikologis, sesuai dengan prosedur penanganan korban tindak pidana kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk semakin memperkuat pengawasan internal serta memastikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan. (*)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait