Malteng, JHN.com — Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku bergerak tegas mengawal sengketa kepemilikan lahan seluas 16 hektar yang berlokasi di Dusun Tahoku, Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Pekan depan, tim DPP LAKRI Maluku dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memasang papan pemberitahuan, membentangkan spanduk, serta membagikan selebaran imbauan kepada masyarakat sekitar agar menghentikan seluruh aktivitas di atas lahan bersengketa tersebut selama proses penertiban berlangsung.
Langkah lapangan ini diambil menyusul dilayangkannya surat somasi, pemberitahuan, dan permintaan penghentian aktivitas kepada instansi terkait, mulai dari Pemerintah Negeri Hila, Camat Leihitu, hingga aparat penegak hukum seperti Polsek Leihitu, Polres Maluku Tengah, dan Polda Maluku guna menjamin pengamanan di lapangan.
Ketua DPP LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu, menegaskan bahwa LAKRI bertindak sah berdasarkan kuasa resmi dari Jamaun Anjarang dan para ahli waris lainnya.
”Lahan seluas 16 hektar ini secara sah merupakan milik Saudara Jamaun Anjarang dan ahli warisnya, berdasarkan penetapan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 38/Pdt.P/2021/PA.Ab,” tegas Hasan Ilihelu dalam keterangannya di Ambon, Jumat (16/10/26).
Kepemilikan lahan strategis tersebut dibuktikan lewat dokumen resmi, antara lain Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 105/10/HILA/II/01/2021 serta Surat Kepemilikan Tanah Nomor 105/10/NH/2021 yang telah disahkan oleh Pemerintah Negeri Hila dan diketahui pihak Camat Leihitu.
Adapun batas-batas lahan yang dimaksud membentang dari Pesisir Pantai di sebelah Utara, Jalan Raya di sebelah Selatan, hingga berbatasan dengan milik Mustafa Olong di sebelah Timur dan Duhalim Assawala di sebelah Barat.
LAKRI menggarisbawahi peringatan keras kepada oknum-oknum yang menguasai, menyewakan, atau menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di luar pengetahuan serta izin sah dari pemilik hak waris.
”Kami memperingatkan pihak-pihak yang menguasai lahan secara tanpa hak, baik yang telah memunculkan sertifikat maupun transaksi sewa-menyewa ilegal. Tim DPP LAKRI Maluku akan segera melakukan penertiban terukur di lapangan,” tambahnya.
Guna mencegah gesekan dan menjaga kondusivitas di lapangan, LAKRI meminta seluruh warga Dusun Tahoku dan pihak terkait untuk bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum dan batas-batas kepemilikan yang ada. (JHN)