Tata Kelola Manajemen Amburadul, PD Panca Karya Dinilai Gagal, LAKRI Maluku Tekankan Komisaris Utama Bertindak Tegas Benahi Kinerja Direksi

Sabtu, 18 Juli 2026

JEJAK HUKUM NUSANTARA.Com, Maluku – Sorotan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Panca Karya Provinsi Maluku kembali mencuat.

Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPW LAKRI) Maluku menilai pengelolaan perusahaan belum berjalan secara optimal sehingga perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran direksi maupun fungsi pengawasan komisaris.

Ketua DPW LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu, menyampaikan bahwa tata kelola perusahaan yang baik merupakan fondasi utama bagi BUMD dalam meningkatkan kinerja usaha, pelayanan publik, serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, berbagai persoalan yang muncul menunjukkan perlunya pembenahan manajemen secara menyeluruh.

Hasan menilai Direktur Utama PD Panca Karya, Rani Tualeka, belum mampu membangun sistem manajemen perusahaan dengan baik.

Penilaian tersebut, menurutnya, tercermin dari berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi perhatian publik terhadap perusahaan daerah tersebut.

Selain menyoroti direksi, Hasan juga mengkritisi peran Komisaris Utama PD Panca Karya, Jhoni Wattimena, yang menurutnya harus lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan dan kinerja direksi.

“Komisaris Utama seharusnya memaksimalkan fungsi pengawasannya. PD Panca Karya bukan perusahaan milik tim sukses ataupun kelompok tertentu, bahkan milik keluarga, melainkan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang harus dikelola secara profesional demi kepentingan masyarakat,” ujar Hasan.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa juga harus menunjukkan sikap objektifnya dalam melihat persoalan di Panca Karya

Ia menegaskan, apabila jajaran direksi maupun komisaris merasa tidak mampu menjalankan amanah yang diberikan, maka langkah yang dinilainya lebih tepat adalah menyerahkan jabatan kepada pihak yang memiliki kompetensi dan komitmen untuk membenahi perusahaan.

“Kalau memang tidak mampu menjalankan tanggung jawab dengan baik, lebih baik mundur. Jangan sampai perusahaan daerah dijadikan objek kepentingan tertentu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah profesionalisme, bukan kepentingan pribadi ataupun kelompok,” tegasnya.

Menurut Hasan, Komisaris Utama memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan setiap kebijakan perusahaan berjalan sesuai ketentuan, target usaha tercapai, serta setiap persoalan yang muncul segera dievaluasi melalui mekanisme pengawasan yang efektif.

LAKRI Maluku juga mendorong Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi dan Komisaris PD Panca Karya secara objektif, profesional, serta berdasarkan indikator yang terukur.

Evaluasi tersebut dinilai perlu mencakup aspek pencapaian target bisnis, efektivitas pengelolaan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Hasan, apabila ditemukan kelemahan dalam tata kelola perusahaan, langkah pembenahan harus segera dilakukan agar tidak berdampak terhadap kepercayaan publik maupun keberlangsungan usaha BUMD tersebut.

Pembenahan dapat dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan.

Ia berharap PD Panca Karya mampu melakukan transformasi kelembagaan sehingga kembali menjadi BUMD yang sehat, profesional, berdaya saing, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi Provinsi Maluku.

Hingga berita ini diterbitkan, Direksi maupun Komisaris Utama PD Panca Karya belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan penilaian yang disampaikan DPW LAKRI Maluku.(JHN-one).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait