LAKRI “Bongkar” Borok Dinkes Minsel: Jamel Lahengko Desak Jaksa Seret Aktor Intelektual Korupsi Proyek 2024!

Sabtu, 3 Januari 2026

DPN LAKRI saat menyerahkan Laporan Dugaan Tipikor ke kejaksaan Minsel



‎JHN-Minahasa Selatan– Sorotan tajam kini tertuju pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan. Bukan tanpa alasan, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) secara vokal membongkar adanya dugaan praktik “sunat” volume pekerjaan pada proyek fisik Tahun Anggaran 2024 yang dinilai telah merampok hak masyarakat atas fasilitas kesehatan yang layak.

‎Ketua Tim 7 DPN Lakri, Jamel Lahengko, menjadi sosok paling depan yang menyuarakan kegeraman publik. Menurutnya, pelimpahan berkas dari Intelijen ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Minsel adalah bukti nyata bahwa ada “sesuatu yang busuk” di tubuh Dinas Kesehatan.


‎Dengan nada tegas, Jamel mendesak penyidik Pidsus untuk tidak ragu melakukan tindakan ekstrem dalam membedah kasus ini. Ia menilai modus kekurangan volume adalah kejahatan terstruktur yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

‎”Kami (LAKRI) tidak akan tinggal diam melihat anggaran kesehatan dijadikan bancakan. Jika volume pekerjaan yang dibayar tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, itu sudah jelas perbuatan melawan hukum yang telanjang di depan mata!” tegas Jamel Lahengko kepada awak media.

‎Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan ini harus masuk hingga ke akar-akarnya.

‎”Pidsus harus membedah laporan pengawasan dan mencocokkan fisik di lapangan secara detail. Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja, turun dan lihat bagaimana proyek itu dikerjakan!” tambahnya lagi.


‎Bagi Jamel, bungkamnya pihak Dinas Kesehatan hingga saat ini adalah sinyal buruk bagi keterbukaan informasi publik. Ia mengingatkan bahwa sektor kesehatan sangat sensitif karena menyangkut nyawa manusia.

‎”Kalau fasilitasnya dikurangi volumenya, mutunya pasti rendah. Ini taruhannya pelayanan publik! Kami menantang kejujuran Dinas Kesehatan dan menuntut Kejari untuk bekerja transparan. Rakyat Minsel menonton!” seru Jamel.


‎Kasi Intel Kejari Minsel, Sonny Arvian Hadi Purnomo, membenarkan bahwa status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh Pidsus per Senin (29/12). Hal ini sejalan dengan desakan LAKRI agar kasus ini diprioritaskan demi menyelamatkan uang negara.

‎Kini, publik menunggu apakah keberanian Jamel Lahengko dan LAKRI dalam mengawal kasus ini akan berakhir dengan ditetapkannya tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Minsel. R3I /Tim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait