Ambon, JHN.com – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku menegaskan bahwa Surat Keputusan Nomor 25/A-1/XXIV/2026 tentang pengesahan kepengurusan Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Ambon periode 2026–2027 bersifat final.
SK tersebut ditetapkan pada 14 September 2026 dan menjadi dasar resmi bagi kepengurusan PC IMM Kota Ambon.
Karena itu, seluruh kader dan pihak terkait diminta menghormati keputusan organisasi serta tidak membangun klaim kepemimpinan lain yang bertentangan dengan keputusan DPD IMM Maluku.
Ketua Umum DPD IMM Maluku, M. Saleh Souwakil, mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.
“Keputusan DPD IMM Maluku yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan bersifat final dan wajib dihormati seluruh kader. Tidak boleh ada klaim kepemimpinan lain yang bertentangan dengan keputusan resmi organisasi,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, setiap pihak yang memiliki keberatan tetap dapat menyampaikannya melalui mekanisme konstitusional organisasi.
Namun, keberatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan SK DPD IMM Maluku, susunan pimpinan inti PC IMM Kota Ambon periode 2026–2027 terdiri atas:
1. Ketua Umum: M. Ali Zawirul Pary Usemahu
2. Sekretaris: Sandy Tuhuteru
3. Bendahara: Mansur Tomagola
DPD IMM Maluku menegaskan, kepengurusan tersebut merupakan kepengurusan yang sah berdasarkan keputusan organisasi. Seluruh aktivitas kelembagaan PC IMM Kota Ambon harus mengacu pada kepengurusan yang telah disahkan melalui SK tersebut.
DPD IMM Maluku juga mengimbau seluruh kader agar tidak memperpanjang polemik internal.
Kader diminta menjaga soliditas organisasi, mengedepankan kedewasaan dalam berorganisasi, serta memusatkan perhatian pada agenda perkaderan dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan demikian, keputusan DPD IMM Maluku mengenai pengesahan kepengurusan PC IMM Kota Ambon periode 2026–2027 dinyatakan final dan mengikat secara organisasi. (JHN)