Pandemi Diduga Jadi Lahan Basah, Miliaran Anggaran COVID-19 Kabupaten Buru Utara Dipertanyakan, LAKRI Maluku: Siapa yang Bertanggung Jawab..?

Jumat, 18 September 2026

Jejak Hukum Nusantara@.Com-Maluku.

Ambon-Pandemi COVID-19 telah berlalu, tetapi pertanyaan mengenai penggunaan anggaran penanganannya belum sepenuhnya selesai. Di Kabupaten Buru Utara, penggunaan anggaran COVID-19 yang mencapai miliaran rupiah kini kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan terkait laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) COVID-19.

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai sekadar dinamika administratif atau politik di lingkungan DPRD.

Ada pertanyaan yang jauh lebih fundamental:

Untuk apa anggaran COVID-19 digunakan..?

Siapa yang mengelolanya..?

Bagaimana pertanggungjawabannya..?

Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan penyimpangan..?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena anggaran yang digunakan untuk penanganan pandemi pada hakikatnya merupakan uang publik.

Pandemi bukan ruang bebas pertanggungjawaban

Pandemi memang merupakan keadaan luar biasa. Pemerintah membutuhkan kecepatan dalam mengambil keputusan untuk melindungi masyarakat.

Namun keadaan luar biasa tidak berarti pertanggungjawaban anggaran dapat menjadi luar biasa longgar.

Justru dalam situasi krisis, ketika anggaran publik digelontorkan dalam jumlah besar dan proses pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara cepat, pengawasan seharusnya semakin diperkuat.

Jangan sampai penderitaan masyarakat akibat pandemi justru berubah menjadi peluang bagi segelintir pihak untuk menjadikan anggaran penanganan COVID-19 sebagai “lahan basah”.

Pernyataan tersebut bukanlah vonis terhadap pihak tertentu. Namun dugaan maupun pertanyaan publik harus dijawab dengan dokumen dan pemeriksaan yang objektif.

LAKRI Maluku menyatakan akan mendalami penggunaan anggaran COVID-19 Kabupaten Buru Utara, khususnya aspek perencanaan, realisasi, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.

Pendalaman tersebut penting untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi di lapangan.

LAKRI juga akan mencermati dokumen pertanggungjawaban, bukti penggunaan anggaran, serta hasil kerja Pansus COVID-19.

Jika semuanya sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk takut diperiksa, tetapi jika ditemukan indikasi penyimpangan, publik berhak mendapatkan penjelasan dan aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya.

LAKRI menegaskan bahwa proses pendalaman tidak boleh didasarkan pada asumsi. Setiap dugaan harus diuji melalui fakta dan bukti.

Siapa yang Bertanggung Jawab..?

Pertanyaan terbesar yang kini mengemuka adalah soal pertanggungjawaban.

Jika terdapat perbedaan antara anggaran dan realisasi, siapa yang harus menjelaskan..?

Jika terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan, siapa yang bertanggung jawab..?

Jika ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang bermasalah, siapa yang harus diperiksa..?

Dan jika pada akhirnya ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah, siapa yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum..?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan saling melempar tanggung jawab,

Uang rakyat membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas.

LAKRI Maluku menilai DPRD Kabupaten Buru Utara juga memiliki peran penting untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan laporan Pansus COVID-19, termasuk apabila terdapat alasan tertentu yang menyebabkan laporan tersebut dipersoalkan atau tidak dapat diterima dalam forum kelembagaan.

Audit Harus Menjadi Jalan untuk Menjawab Keraguan

LAKRI Maluku mendorong agar apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, dilakukan pemeriksaan atau audit oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Audit diperlukan bukan untuk mencari kambing hitam, audit diperlukan untuk menemukan kebenaran. Jika hasil Audit

menunjukkan bahwa seluruh anggaran telah digunakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik.

Namun jika ditemukan indikasi penyalahgunaan atau kerugian keuangan negara, maka temuan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum.

LAKRI Maluku juga menegaskan bahwa setiap pihak tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah. Tidak boleh ada seseorang yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan.

Masyarakat Kabupaten Buru Utara bukan sekadar objek kebijakan pemerintah, mereka adalah pemilik mandat publik dan memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang yang berasal dari keuangan negara digunakan.

Pandemi mungkin telah berlalu.

Namun jejak anggarannya tidak boleh ikut hilang.

Dokumen tetap harus ada.

Pertanggungjawaban tetap harus ada.

Dan apabila ada persoalan hukum, maka proses hukum tetap harus berjalan.

LAKRI Maluku menegaskan akan mendalami persoalan tersebut secara objektif.

Jika ditemukan hanya persoalan administrasi, maka harus diperbaiki.

Jika ditemukan kesalahan pengelolaan, harus dipertanggungjawabkan.

Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran, maka harus dilaporkan kepada lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Sebab pada akhirnya, persoalan anggaran COVID-19 bukan hanya tentang angka miliaran rupiah.

Ini tentang amanah di tengah penderitaan rakyat.

Dan pertanyaan publik hari ini sederhana tetapi tajam, ketika rakyat berjuang

bertahan hidup di tengah pandemi, ke mana miliaran rupiah anggaran COVID-19 itu mengalir, dan siapa yang bertanggung jawab..?

(JHN-All).

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait