“Pembohong Besar” Arsyad Parera Buka Suara Soal Tanah Dati Hahour/Adeka, LAKRI MALUKU Pertanyakan Dasar Pembayaran Pemkot Ambon.

Senin, 10 Agustus 2026

Arsyad Klaim Pemkot Salah Objek: “Ini Tidak Masuk Akal, Jangan-Jangan Ada Permainan Kotor”-Nama Bodewin Wattimena Ikut Disorot

Jejak Hukum Nusantara.com,Maluku – Polemik transaksi tanah Dati Hahour/Adeka di Desa Nania, Petuanan Negeri Passo, Kota Ambon, kembali mencuat ke permukaan.

Kali ini, persoalan tidak hanya berkutat pada jual beli tanah, tetapi melebar pada pertanyaan serius mengenai objek tanah yang dibayarkan, dasar hukum pembayaran, putusan pengadilan yang dijadikan rujukan, serta pihak yang dianggap memiliki hak atas tanah tersebut.

Salah satu pihak yang secara terbuka mempersoalkan transaksi tersebut adalah Arsyad Parera, yang menyatakan dirinya memiliki kedudukan dalam keluarga besar Parera dan mengklaim mempunyai dasar dokumen terkait hak atas tanah Dati Hahour/Adeka.

Arsyad bahkan melontarkan tudingan keras terhadap Ibrahim Parera dengan menyebutnya sebagai “pembohong besar”. Ia juga mempertanyakan langkah Pemerintah Kota Ambon Bodewin Wattimena yang menurutnya telah melakukan pembayaran kepada Ibrahim Parera berdasarkan putusan pengadilan yang, menurut, berbeda objek dengan perkara yang menjadi dasar klaim pihak keluarganya. Senin, 10/08/2026.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan dari Arsyad dan belum menjadi fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan.

Namun, tudingan itu membuka pertanyaan yang jauh lebih besar:

Benarkah objek tanah yang dibayarkan Pemkot Ambon merupakan objek yang sama dengan tanah yang menjadi dasar klaim pihak keluarga Arsyad?

Jika berbeda, mengapa pembayaran dilakukan?

Dan jika sama, siapa yang melakukan verifikasi serta atas dasar dokumen apa pembayaran tersebut dinyatakan sah?

PERNAH MENGHADAP BODEWIN WATTIMENA

Kepada Jejak Hukum Nusantara.com, Arsyad mengaku persoalan tersebut telah pernah disampaikan secara langsung kepada Bodewin Wattimena ketika masih menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Wali Kota Ambon.

Menurut Arsyad, pada 2 Februari dirinya bersama sejumlah pihak menghadap Bodewin untuk menjelaskan secara langsung persoalan tanah Dati Hahour/Adeka sekaligus membawa dokumen dan putusan pengadilan yang menurutnya menjadi dasar klaim pihak keluarga.

“Waktu itu pada tanggal 2 Februari kami menghadap Pj. Wali Kota Ambon bersama tim. Semua bukti keputusan Pengadilan Negeri Ambon dapat kami tunjukkan kepadanya,” ujar Arsyad.

Arsyad merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 85/Pdt.G/1990/PN.AB tanggal 22 April 1991, yang menurut keterangannya menjadi dasar kemenangan pihak keluarganya dalam perkara terkait tanah Dati Hahour/Adeka.

Namun, Arsyad mengaku mempertanyakan mengapa dalam proses pembayaran oleh Pemerintah Kota Ambon justru digunakan Putusan PN Ambon Nomor 97/Pdt.G/2006/PN.AB tanggal 22 Maret 2007, yang menurutnya tidak berkaitan dengan objek tanah yang dimenangkan pihak keluarganya.

“SETIAP BERTEMU BODEWIN, SAYA BAWA PUTUSAN”

Arsyad juga menegaskan bahwa dirinya berulang kali membawa dokumen putusan pengadilan ketika bertemu dengan Bodewin.

Menurut dia, persoalan tersebut bahkan telah disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Ambon, termasuk melalui Bagian Hukum.

“Setiap kali beta ketemu dengan Bodewin di kantor wali kota, selalu beta bawa putusan pengadilan. Cuma Bodewin seng pernah mau minta lihat itu putusan pengadilan,” kata Arsyad.

Ia mengaku saat itu mendapat penjelasan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan melakukan pembayaran kepada pihak mana pun sebelum persoalan tersebut dibicarakan bersama keluarga dan para ahli waris.

“Dia cuma janji-janji seng akan bayar par sapa-sapa sebelum atur dengan keluarga dolo, akan panggil samua ahli waris. Ternyata itu cuma janji par kasih sanang katong pung hati saja,” ujarnya.

Arsyad mengatakan berkas yang dibawa pihaknya kemudian diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Ambon.

Atas dasar itulah, ia mempertanyakan proses yang kemudian berujung pada pembayaran kepada Ibrahim Parera.

ARSYAD DUGA ADA UNSUR KESENGAJAAN

Arsyad tidak hanya mempertanyakan prosedur administrasi. Ia bahkan menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses tersebut.

“Ini tidak masuk akal. Kalau sudah tahu ada putusan pengadilan dan ada pihak lain yang mengklaim hak, mengapa pembayaran tetap dilakukan?” katanya.

Ia juga mengeluarkan pernyataan keras mengenai dugaan adanya permainan dalam proses tersebut.

“Jangan-jangan ada permainan kotor dalam rangka mendapat jatah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa adanya pembuktian. Karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen transaksi, dasar pembayaran, berita acara, dokumen penguasaan tanah, putusan pengadilan, serta keterangan para pihak.

DUA PUTUSAN, SATU PERTANYAAN BESAR

Persoalan paling krusial dalam polemik ini adalah keberadaan dua putusan pengadilan yang disebut oleh Arsyad.

Pertama, Putusan PN Ambon Nomor 85/Pdt.G/1990/PN.AB tanggal 22 April 1991.

Kedua, Putusan PN Ambon Nomor 97/Pdt.G/2006/PN.AB tanggal 22 Maret 2007.

Arsyad menyatakan kedua perkara tersebut tidak berkaitan dengan objek yang sama.

“Perkara Pengadilan Negeri Ambon dengan Nomor 97/Pdt.G/2006/PN.AB tanggal 22 Maret 2007 yang dimenangkan oleh Ibrahim Parera tidak ada sangkut pautnya dengan Putusan PN Ambon Nomor 85/Pdt.G/1990/PN.AB tanggal 22 April 1991 yang dimenangkan oleh kami,” ujarnya.

Jika pernyataan tersebut dapat dibuktikan melalui dokumen pengadilan, maka persoalan tersebut menjadi sangat penting untuk ditelusuri.

Sebab, objek tanah dalam setiap proses hukum harus jelas.

Tidak cukup hanya menyebut nomor putusan.

Harus dipastikan apakah putusan tersebut menyangkut lokasi yang sama, batas tanah yang sama, riwayat tanah yang sama, pihak yang sama, maupun dasar hak yang sama.

Di sinilah Pemerintah Kota Ambon dituntut memberikan penjelasan secara terbuka.

“PEMBAYARAN SALAH OBJEK” PEMKOT JANGAN BERALIBI

Arsyad menyebut proses tersebut sebagai “pembayaran salah objek.”

Menurutnya, apabila Pemkot Ambon memang mengetahui adanya klaim dan putusan pengadilan lain atas tanah yang dipersoalkan, maka seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum uang negara dikeluarkan.

“Itu artinya Pemkot lakukan unsur kesengajaan, sudah tahu salah objek toh paksa mau bayar, apakah ini juga bukan korupsi,” ujarnya.

Namun demikian, tudingan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai dugaan dan pendapat pihak yang berkepentingan, bukan sebagai kesimpulan hukum.

Arsyad juga menegaskan, bahwa pemerintah kota Ambon jangan beralibi, kami punya bukti Documen yang kuat.

“Itu yang beta bilang, kenapa Bodewin Wattimena seng mau lihat bukti perkara dari PN Ambon yang katong menangkan, ini kan su seng batul, ada apa dengan Bodewin Wattimena,? kalau dia pemimpin yang baik dan benar maka dia seng korbankan Katong,” kata Arsyad

“Dia korban Katong, apakah karena Katong orang lemah, masyarakat biasa, Katong juga punya hak yang harus di berikan oleh walikota Ambon Bodewin Wattimena,”. tegas ya

Untuk membuktikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan independen terhadap seluruh rangkaian proses pembayaran.

ARSYAD TEGASKAN DIRINYA MEMILIKI KEDUDUKAN SEBAGAI AHLI WARIS

Selain mempermasalahkan objek tanah, Arsyad juga menegaskan kedudukannya dalam keluarga besar Parera.

Ia telah memiliki dokumen yang menurutnya menjadi dasar keterlibatannya sebagai bagian dari keluarga yang mempunyai kepentingan terhadap tanah Dati Hahour/Adeka.

Arsyad mengaku kecewa karena setelah perjuangan panjang melalui proses hukum, dirinya merasa hak pihak keluarga justru tidak diperhatikan dalam proses pembayaran tanah.

“Kalau saya tidak masuk dalam ahli waris, buat apa kami berjuang? Bahkan untuk pengurusan sampai pada tingkat pengadilan dan MA kami korbankan harta benda kami berupa mobil untuk memfasilitasi Ibrahim Parera waktu itu setelah ia di beri tanggungjawab sebagai penerima kuasa dari keluarga parera, tapi apa yang terjadi setelah Tanah di jual Ibrahim Parera menghindar dan parlente katong samua” katanya.

Ia bahkan menyebut persoalan tersebut sebagai bentuk perbuatan yang menurutnya tidak dapat ditoleransi.

Namun sekali lagi, status ahli waris dan hubungan hukum seseorang terhadap suatu objek tanah tidak cukup ditentukan hanya berdasarkan pengakuan pribadi. Hal tersebut harus diuji melalui dokumen keluarga, alas hak, riwayat tanah, dokumen adat, putusan pengadilan, serta administrasi pertanahan yang berlaku.

SURAT KETERANGAN KELUARGA TURUT DIKLAIM MENJADI DASAR

Arsyad juga menunjukkan dokumen berupa surat keterangan keluarga yang menurutnya menerangkan kedudukannya dalam persekutuan keluarga Parera.

Dokumen tersebut disebut memuat hasil musyawarah keluarga pada 12 Maret 1989 di Desa Passo.

Dalam dokumen yang dikutip Arsyad, disebutkan bahwa Arsyad Polanunu, anak dari H. Maleha Parera dan Muhammad Polanunu, telah dimasukkan dalam persekutuan keluarga Parera dan namanya kemudian menjadi Arsyad Parera.

Dokumen tersebut juga menyebut kedudukan Arsyad disetarakan dengan cucu dan cicit keturunan laki-laki dari almarhum Benjamin Parera lainnya.

Surat itu disebut disaksikan oleh Kepala Desa Passo, Ny. Th. Maitamu, serta ditandatangani oleh pihak yang mewakili keluarga.

Bagi Arsyad, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar untuk menjelaskan kedudukannya dalam keluarga yang berkaitan dengan tanah yang kini dipersoalkan.

Namun secara hukum, dokumen keluarga tersebut tetap perlu ditempatkan bersama seluruh alat bukti lain yang relevan.

LAKRI MALUKU: HAK HARUS DIBERIKAN KEPADA PIHAK YANG BERHAK

Sementara itu, Ketua DPD LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu, menegaskan bahwa polemik tersebut harus dikembalikan kepada fakta, dokumen dan dasar hukum.

Menurut Hasan, apabila dokumen dan putusan pengadilan menunjukkan adanya pihak yang memiliki hak, maka pemerintah wajib memastikan hak tersebut tidak diabaikan.

“Namanya hak harus juga diberikan kepada yang berhak. Fakta dokumen sudah sangat jelas. Tidak bisa Pemerintah Kota bahkan Ibrahim Parera berdalil lain. Ini namanya perbuatan melawan hukum,” tegas Hasan.

Pernyataan tersebut merupakan sikap dan penilaian LAKRI Maluku yang tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

LAKRI DESAK PEMKOT BUKA DASAR PEMBAYARAN

LAKRI Maluku mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai fundamental.

Pertama, apa sebenarnya objek tanah yang menjadi dasar pembayaran?

Kedua, putusan pengadilan mana yang dijadikan dasar?

Ketiga, apakah objek dalam Putusan Nomor 97/Pdt.G/2006/PN.AB benar-benar sama dengan objek dalam Putusan Nomor 85/Pdt.G/1990/PN.AB?

Keempat, siapa yang melakukan verifikasi terhadap status, batas dan riwayat tanah?

Kelima, apakah seluruh pihak yang mengklaim mempunyai hak telah dilibatkan atau setidaknya diberikan ruang untuk menyampaikan keberatan?

Dan pertanyaan paling penting:

Mengapa pembayaran tetap dilakukan apabila memang terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki dasar putusan pengadilan terhadap objek yang sama?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak boleh berhenti pada pernyataan sepihak.

Publik membutuhkan dokumen dan penjelasan resmi.

NAMA BODEWIN WATTIMENA IKUT TERSERET

Nama Bodewin Wattimena ikut menjadi sorotan setelah Arsyad mengaku pernah menyampaikan persoalan tersebut secara langsung ketika Bodewin masih menjabat sebagai Pj. Wali Kota Ambon.

Namun, tudingan bahwa Bodewin mengetahui, menyetujui, atau terlibat dalam proses pembayaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan klarifikasi resmi.

Karena itu, Pemerintah Kota Ambon Bodewin Wattimena mempunyai hak untuk memberikan penjelasan.

Jika Pemkot memiliki dasar hukum yang kuat, buka dokumennya.

Jika pembayaran telah melalui prosedur yang benar, jelaskan prosedurnya.

Jika objek tanah berbeda, tunjukkan dasar perbedaannya.

Jika seluruh dokumen telah diverifikasi, jelaskan siapa yang melakukan verifikasi.

Dan jika ditemukan kekeliruan administrasi, publik berhak mengetahui apa langkah koreksi yang dilakukan.

PUBLIK MENUNGGU DOKUMEN, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Polemik tanah Dati Hahour/Adeka kini telah memasuki wilayah yang membutuhkan keterbukaan lebih serius.

Arsyad Parera telah menyampaikan versinya. LAKRI Maluku telah menyampaikan kritiknya.

Kini Pemerintah Kota Ambon dan Ibrahim Parera perlu memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tidak terus berkembang menjadi bola liar.

Sebab, perkara tanah tidak dapat diselesaikan hanya dengan saling tuding.

Tidak cukup dengan mengatakan seseorang benar atau salah.

Tidak cukup pula dengan menunjukkan satu dokumen tanpa menjelaskan keseluruhan riwayat objek.

Yang harus dibuka adalah riwayat tanah, alas hak, batas objek, putusan pengadilan, dasar pembayaran, dokumen administrasi, serta proses verifikasi sebelum uang dibayarkan.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, maka keterbukaan justru akan menjadi alat untuk membersihkan berbagai tudingan.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan, publik berhak mengetahui letak kesalahannya dan siapa yang bertanggung jawab.

TANAH BUKAN SEKADAR ANGKA DALAM TRANSAKSI

Polemik ini pada akhirnya bukan semata-mata mengenai nilai transaksi.

Tanah memiliki sejarah. Tanah memiliki batas. Tanah memiliki alas hak. Tanah memiliki hubungan adat dan keluarga.

Dan ketika tanah tersebut berkaitan dengan keputusan pengadilan serta pembayaran menggunakan keuangan pemerintah, maka prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.(JHN).

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait

banner-iklan

Perkembangan Virus Corona

Baca Juga

banner-iklan

Berita Terpopuler