Jejak Hukum Nusantara.com, Maluku – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menangani secara serius dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran penanganan COVID-19 di Kabupaten Buru yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp83 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Investigator LAKRI Maluku, Simson Salakory. Menurutnya, besarnya anggaran yang dialokasikan untuk penanganan pandemi merupakan persoalan yang memiliki kepentingan publik sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
“Dana COVID-19 merupakan anggaran yang sangat besar dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di tengah situasi darurat. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Simson.
Ia mengatakan, nama Azis Tomia yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Buru ikut menjadi sorotan karena sebelumnya pernah memiliki peran dalam penanganan COVID-19, sebagai Ketua Panitia.
Asis Tomia sebagai Ketua Panitia Covid-19 memiliki peran penting dalam pengaturan anggaran.
Pesan singkat melalui WhatsApp dari sumber namanya enggan di beritakan, ia menegaskan, bahwa Covid-19 Kab. Buru adalah ajang Perampokan Rp. 83 M. Jum’at, 31/07/2026.
“Sejumlah kegiatan Covid-19 direkayasa dg cara membuat laporan PALSU, untuk apa..? hanya untuk mengejar target DAU 35 % aman, hingga pemalsuan documen / laporan palsu itu telah melahirkan angka fiktif Rp. 195 M.
Alhasilnya Refocusing rill Rp. 83 M ( 2019 : #Rp_45_M & 2020: #Rp_38_M ) asal jadi, bahkan Rp. 700 Juta dana covid di gunakan utk kegiatan diluar Covid. Tumpang tindih konstruksi fisik utk kebutuhan Covid_19 hingga pengadaan yg penuh MARK UP FANTASTIS,” kata sumber tersebut.
Namun demikian, LAKRI menegaskan bahwa setiap pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
LAKRI meminta Kejati Maluku tidak berhenti pada pengumpulan informasi awal, tetapi melakukan pendalaman terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pengadaan barang dan jasa, penyaluran anggaran, hingga pertanggungjawaban keuangan apabila terdapat dasar hukum untuk dilakukan penyelidikan.
Menurut Simson, besarnya nilai anggaran menuntut adanya pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, ia juga mendorong lembaga auditor negara untuk melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila diperlukan guna memastikan penggunaan anggaran benar-benar sesuai peraturan.
“Jangan ada kesan bahwa perkara yang menyangkut anggaran publik bernilai besar dibiarkan tanpa kepastian. Masyarakat membutuhkan transparansi dan penegakan hukum yang adil,” katanya.
LAKRI juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan mereka bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar aparat penegak hukum mengusut setiap dugaan secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti yang sah.
LAKRI Berharap Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui bidang Intelijen (Intel) segerah melakukan advokasi guna pengpulan data terkait dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Buru.
Media Jejak Hukum Nusantara.com memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan.(JHN).