JEJAK HUKUM NUSANTARA.COM, MALUKU – Pengurus Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Provinsi Maluku, Murni Harun dan Sri Rahayu Waliulu, melontarkan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tunguwatu–Nafar (Lingkar Wokam) di Kabupaten Kepulauan Aru yang telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun. Jum’at, 24/07/2026.
Kedua tokoh yang dijuluki Sri Kandi LAKRI Maluku tersebut menilai masyarakat Kepulauan Aru berhak memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir sejak tahun 2018. Menurut mereka, proses penegakan hukum tidak boleh berlarut-larut tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada publik.
Murni Harun menyatakan bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam penegakan hukum.
“Bupati Aru akan di tetapkan sebagai tersangka, karena memiliki hukum akibat, yang kita sebut KORUPSI”
Baginya Kajati Maluku dibawah pimpinan yang mulia Rudy Irmawan harus menunjukkan iktikad dan sikap yang bijak dalam menyelesaikan perkara Korupsi di Aru.
Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan dapat menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan ada dusta di antara Kejati Maluku dan masyarakat Aru. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan yang sebenarnya. Perkara ini sudah berjalan sejak tahun 2018,” tegas Murni Harun.
Menurutnya, semakin lama suatu perkara yang menjadi perhatian publik tidak memperoleh kepastian, semakin besar pula ruang munculnya pertanyaan dan keraguan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Sri Rahayu Waliulu menambahkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan ataupun kedudukan.
Keduanya menyampaikan bahwa apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum, maka menurut mereka sudah semestinya terdapat kepastian status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel apabila penyidik menilai bukti yang dimiliki telah memenuhi syarat.
Mereka menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan bukan dimaksudkan sebagai intervensi terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Kami tidak sedang mencampuri kewenangan penyidik. Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari masyarakat yang menginginkan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Murni Harun.
Menurut mereka, penanganan perkara dugaan korupsi harus memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi pihak-pihak yang diperiksa. Ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama dinilai dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Lebih lanjut, kedua pengurus LAKRI Maluku tersebut meminta Kejaksaan Tinggi Maluku menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka berharap setiap tahapan penyidikan dilakukan secara independen, bebas dari tekanan pihak mana pun, dan tetap berpedoman pada prinsip due process of law.
“Kami sangat menyesalkan apabila perkara sebesar ini terus berlarut-larut tanpa adanya kepastian. Masyarakat Aru berhak memperoleh jawaban yang jelas. Jangan sampai muncul anggapan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kami meminta Kejati Maluku menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Murni Harun dan Sri Rahayu Waliulu.
Menurut keduanya, pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten.
Oleh sebab itu, setiap perkara yang telah memasuki tahap penyidikan perlu ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terpelihara.
Mereka juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. (JHN-one).