JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan pembangunan tetap berjalan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Kebijakan yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Jumat (19/6/2026) itu menjadi terobosan untuk mengatasi persoalan yang selama ini menghambat perlindungan lahan pertanian di berbagai daerah. Selama bertahun-tahun, banyak pemerintah daerah harus menunggu revisi RTRW yang umumnya dilakukan setiap lima tahun sebelum dapat memasukkan kawasan LP2B ke dalam dokumen tata ruang resmi.
Akibatnya, sejumlah lahan pertanian strategis berada dalam posisi rentan terhadap alih fungsi karena belum memiliki kepastian dalam dokumen tata ruang daerah.
“Supaya tidak stuck, kami keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron Wahid.
Menurut Nusron, kebijakan ini merupakan solusi percepatan yang memungkinkan pemerintah daerah bergerak lebih cepat dalam melindungi lahan pertanian produktif tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memakan waktu panjang.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga target swasembada pangan nasional yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden.
Di sisi lain, pemerintah saat ini masih menunggu rampungnya revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Revisi regulasi tersebut dinilai penting agar daerah memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan, baik untuk sektor perumahan, industri, pariwisata maupun kepentingan strategis lainnya tanpa mengorbankan keberadaan lahan pertanian.
“Setelah revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota segera melakukan perubahan RTRW,” tegas Nusron.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan. Beberapa wilayah berkembang pesat seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi dilema karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berubah menjadi kawasan permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Tito, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih realistis agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan tanpa menghambat kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Kami berharap program ini dapat mendorong swasembada pangan sekaligus membantu menyelesaikan persoalan perumahan agar target pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Tito juga menandatangani Surat Keputusan Bersama dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, terkait dukungan percepatan Program 3 Juta Rumah.
Kebijakan ini dinilai menjadi titik temu antara dua kebutuhan besar bangsa: menjaga sawah sebagai benteng ketahanan pangan dan membuka ruang pembangunan untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat. Pemerintah berharap keduanya dapat berjalan beriringan tanpa saling mengorbankan satu sama lain.