JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Palembang — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi kembali menjadi perhatian serius pemerintah. Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk aktif melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemegang HGU untuk wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan dalam apel kesiapsiagaan tersebut.
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelepasan atau Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Pakai (HP), pemegang HGU memiliki kewajiban untuk mengelola dan menjaga lahan secara bertanggung jawab guna mencegah kerusakan lingkungan.
Kewajiban tersebut mencakup pemeliharaan kesuburan tanah, penyediaan sarana pengendalian kebakaran, penyediaan sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar, terutama pada musim kemarau yang rawan memicu karhutla.
Selain itu, Wamen Ossy juga meminta jajaran pertanahan di daerah untuk melakukan pemantauan rutin terhadap wilayah HGU yang memiliki potensi kebakaran tinggi. Pengawasan dilakukan dengan memadukan data bidang HGU dan pemantauan titik panas (hotspot) yang terdeteksi di lapangan.
Menurutnya, langkah deteksi dini sangat penting agar potensi kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun lingkungan.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemegang HGU yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi terhadap pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Apel Kesiapsiagaan Karhutla tersebut dipimpin langsung oleh Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla serta dilanjutkan dengan demonstrasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kesiapan menghadapi musim kemarau sekaligus meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan yang selama ini menjadi persoalan tahunan di sejumlah wilayah Indonesia.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemegang HGU, diharapkan risiko karhutla dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan perekonomian dapat diminimalkan.