Manfaatkan Libur Lebaran, ATR/BPN Imbau Masyarakat Perbarui Data Sertipikat Tanah

Jumat, 20 Maret 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum libur Lebaran guna melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Imbauan ini terutama ditujukan bagi pemilik sertipikat tanah yang diterbitkan sebelum tahun 1997.

Melalui siaran pers Nomor 30/SP/III/BH/2026 tertanggal 17 Maret 2026, ATR/BPN menegaskan bahwa pemutakhiran data penting untuk memastikan status hukum tanah tetap akurat dan terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional berbasis digital.

Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat dapat langsung datang ke Kantah di daerah masing-masing, termasuk di wilayah tujuan mudik. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat terbitan sebelum 1997 untuk melakukan pemutakhiran data. Ini penting untuk memastikan apakah bidang tanah tersebut sudah masuk dalam peta pertanahan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah, sejumlah Kantah tetap membuka layanan terbatas. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026 terkait pelayanan pertanahan selama masa libur nasional.

Pelayanan terbatas tersebut dibuka pada tanggal 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Layanan yang tersedia meliputi konsultasi dan informasi pertanahan, penerimaan berkas permohonan, penyerahan produk layanan secara langsung kepada pemilik, serta pemutakhiran data digital sertipikat lama.

Menurut Shamy Ardian, urgensi pemutakhiran data tidak terlepas dari perbedaan sistem administrasi sebelum dan sesudah tahun 1997. Pada masa sebelumnya, pencatatan dan pemetaan tanah masih menggunakan metode analog, sehingga sebagian besar data masih berbentuk dokumen fisik dan belum terintegrasi secara digital.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti tumpang tindih kepemilikan atau ketidaksesuaian data. Dengan pemutakhiran, setiap bidang tanah akan tercatat dalam sistem digital yang lebih akurat,” jelasnya.

Selain datang langsung ke Kantah, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan awal melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna untuk melihat apakah bidang tanah yang dimiliki sudah terdaftar dalam peta digital nasional.

Melalui fitur pencarian, masyarakat cukup memasukkan nama desa atau kelurahan serta nomor sertipikat untuk mengetahui status tanahnya. Jika belum terdaftar, masyarakat diimbau segera melakukan pemutakhiran data di Kantah setempat.

ATR/BPN menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa pertanahan. Dengan data yang telah terintegrasi secara digital, proses pelayanan pertanahan diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel. (Kris)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait