JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM- Lambannya penanganan sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan sejak tahun 2025 mulai menuai sorotan dari pegiat anti korupsi. Beberapa kasus yang disorot antara lain dugaan korupsi proyek renovasi UPTD BPTP Dinas Perkebunan Sulawesi Utara, dugaan penyimpangan di RSUD Tondano, hingga laporan penggunaan Dana Desa di Desa Wineru dan Desa Pinabetengan Utara.
Ketua DPK Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minahasa, Jamel Omega Lahengko, menilai proses penanganan sejumlah laporan tersebut berjalan terlalu lambat meski telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak tahun lalu.
Menurut Jamel, lambannya perkembangan penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika laporan dugaan korupsi menyangkut penggunaan anggaran negara yang nilainya tidak sedikit.
“Beberapa laporan sudah kami sampaikan sejak 2025, mulai dari proyek renovasi UPTD BPTP Dinas Perkebunan Sulut, dugaan persoalan di RSUD Tondano, hingga laporan Dana Desa di Wineru dan Pinabetengan Utara. Namun hingga sekarang prosesnya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,” ujar Jamel kepada wartawan di kawasan Tondano.
Ia menegaskan, laporan-laporan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan berdasarkan temuan lapangan serta informasi masyarakat yang meminta agar dugaan penyimpangan anggaran tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
Jamel juga menekankan bahwa lembaganya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum, namun sebagai bagian dari kontrol sosial, LAKRI merasa perlu mengingatkan agar setiap laporan masyarakat mendapat perhatian dan diproses secara transparan.
“Ketika laporan sudah masuk dan masyarakat menunggu kepastian, maka penting bagi aparat penegak hukum untuk memberikan perkembangan penanganan perkara. Jangan sampai muncul kesan laporan-laporan ini hanya berhenti di meja pengaduan,” tegasnya.
Ia pun mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa agar memberikan kejelasan terkait status penanganan laporan tersebut, apakah masih dalam tahap telaah, penyelidikan, atau sudah meningkat ke tahap penyidikan.
“Kalau memang masih berproses, kami menghargai itu. Tapi setidaknya ada keterbukaan informasi kepada publik agar masyarakat tahu sejauh mana perkembangan penanganannya,” kata Jamel.
Lebih lanjut, LAKRI Minahasa menyatakan akan terus mengawal laporan-laporan dugaan korupsi tersebut hingga ada kepastian hukum. Jamel menegaskan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan uang negara harus ditangani secara serius dan profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Minahasa belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan sejumlah laporan dugaan korupsi tersebut. (Krisye)