
JHN-Jumat/27/02/2026.Perusahaan jasa telekomunikasi MyRepublic tengah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pelanggaran hukum dan administrasi dalam kegiatan pembangunan jaringan fiber optik di wilayah Tomohon. Dugaan tersebut mencakup ketidaklengkapan izin, tidak terpenuhinya kewajiban pajak dan retribusi daerah, serta potensi pelanggaran tata ruang dan keselamatan.

Temuan awal di lapangan menunjukkan adanya pemasangan tiang jaringan fiber optik yang diduga dilakukan tanpa memperoleh persetujuan teknis dari pemerintah kota. Beberapa tiang ditemukan berdiri terlalu dekat dengan badan jalan, sehingga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi, khususnya pada malam hari atau kondisi hujan. Selain mengancam keselamatan, peletakan tiang di titik yang tidak semestinya juga dinilai mengganggu estetika kota dan merusak kerapihan tata ruang publik.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Tomohon melakukan sweeping di sejumlah titik pemasangan. Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan indikasi pelanggaran administratif serta dokumentasi visual yang kini dijadikan bahan pengumpulan bukti untuk proses lebih lanjut.
Dari sisi hukum, dugaan kealpaan dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi disebut berpotensi merugikan keuangan daerah. Jika terbukti, tindakan ini dapat dikaitkan dengan ketentuan Pasal 181 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 95, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam pemanfaatan ruang publik serta pembayaran retribusi atas penggunaan fasilitas pemerintah.
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tomohon turut angkat suara dan meminta Pemerintah Kota Tomohon segera membentuk tim penyidik sesuai amanat BAB VIII Perda No. 1 Tahun 2024. Dorongan ini muncul agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat memberikan kepastian bagi publik mengenai kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MyRepublic belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah Kota Tomohon, melalui Satpol PP dan perangkat daerah terkait, memastikan proses pemeriksaan tetap berlangsung sambil menunggu penyampaian data dan dokumen dari pihak perusahaan.
Red.