Kasus Tambang Ilegal Mitra Menggantung, LAKRI Desak Kejati Sulut Transparan dan Tegas

Kamis, 4 Juni 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Manado – Penanganan dugaan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kembali menjadi sorotan publik. Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPN LAKRI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) untuk bersikap transparan dan memberikan kepastian hukum terkait perkembangan kasus yang hingga kini dinilai masih menggantung.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua Tim 7 Intelijen DPN LAKRI yang menilai lambannya perkembangan penanganan perkara telah menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah adanya pemanggilan terhadap Allen Taroreh dan sejumlah pihak lainnya yang diduga mengetahui atau terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kami meminta Kejati Sulut membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus ini. Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat karena perkara yang sudah ramai dibicarakan justru terkesan berjalan di tempat,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (04/06/2026)

Ia menjelaskan, pemanggilan sejumlah pihak oleh aparat penegak hukum merupakan langkah awal yang menunjukkan adanya proses penyelidikan maupun pendalaman perkara. Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan yang dapat menjawab harapan masyarakat akan tegaknya supremasi hukum.

Menurut LAKRI, aktivitas pertambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, hingga konflik sosial di wilayah terdampak. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara serius, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Kalau memang sudah ada pemeriksaan terhadap Allen Taroreh dan pihak-pihak lain, maka masyarakat tentu menunggu hasilnya. Apakah ada unsur pidana, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana tindak lanjutnya. Semua itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.

DPN LAKRI menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Mereka berharap Kejati Sulut tidak berhenti pada tahap pemanggilan semata, tetapi mampu mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di Minahasa Tenggara.

Sorotan terhadap kasus ini semakin menguat karena isu pertambangan ilegal selama ini menjadi perhatian serius masyarakat Sulawesi Utara. Selain dituding merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran perizinan dan potensi hilangnya penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum. Namun yang dibutuhkan sekarang adalah keterbukaan. Jangan biarkan kasus ini menggantung tanpa kejelasan. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan mengetahui sejauh mana komitmen aparat dalam memberantas praktik pertambangan ilegal,” pungkas Wakil Ketua Tim 7 Intelijen DPN LAKRI.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terkait perkembangan terbaru penanganan dugaan kasus pertambangan ilegal di Minahasa Tenggara tersebut. Publik pun masih menunggu jawaban atas tanda tanya besar yang hingga kini belum terpecahkan. (*/kris)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait