Ambon, JHN. com – Praktik tata kelola keuangan di Pemerintah Negeri (Desa) Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, kini resmi membentur tembok hukum.
Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Wayame, Samsudin Menur, yang disinyalir menguasai penuh kas desa serta “mengebiri” peran Bendahara Desa selama dua tahun terakhir, memicu reaksi keras dari Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Maluku.
Samsudin Menur diduga kuat bertindak di luar kewenangannya dengan memegang langsung aliran uang kas hingga Pendapatan Asli Desa (PADes).
Ironisnya, tindakan penguasaan fisik uang negara ini dilakukan tanpa adanya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) transparan, baik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Saniri maupun publik maupun RT/RW dengan dalih trauma atas insiden kebocoran kas oleh bendahara terdahulu.
Sorotan paling menohok tertuju pada pengelolaan retribusi parkir yang menjadi tulang punggung PADes Wayame.
Dari potensi pendapatan yang ditaksir mencapai Rp190 juta per tahun, jumlah yang dilaporkan masuk ke Kas Desa secara resmi hanya berkisar Rp30 juta per tahun.
Selisih janggal hingga Rp160 juta per tahun tersebut menguatkan indikasi adanya praktik pengerukan dana ilegal untuk kepentingan pribadi maupun pihak tertentu.
Menanggapi aspirasi warga dari skandal yang mencederai transparansi anggaran ini, Dewan Pimpinan Provinsi LAKRI Maluku menegaskan tidak akan tinggal diam atas dugaan pengangkangan regulasi tersebut.
Ketua DPP LAKRI Maluku, Hasan Ilihelu, mengecam keras pola penatausahaan keuangan desa yang dinilai telah menyimpang jauh dari Permendagri No. 20 Tahun 2018 dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, alasan trauma masa lalu tidak bisa dijadikan pembenaran hukum untuk menabrak sistem pengendalian internal keuangan negara.
”Penguasaan kas secara sepihak oleh Kepala Desa dan pengabaian fungsi Bendahara adalah bentuk pelanggaran sistematis. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan desa dan menindas hak masyarakat Wayame,” tegas Hasan Ilihelu, Selasa (06/10/26).
Dirinya menegaskan, bahwa LAKRI Maluku akan segera menerjunkan tim khusus ke lapangan guna mengusut tuntas temuan ini sebagai bentuk pengawalan terhadap aspirasi warga.
”LAKRI Maluku akan segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi mendalam dan mengumpulkan bukti-bukti otentik. Kami siap mengawal aspirasi masyarakat Wayame dan tidak akan ragu membawa temuan selisih PADes maupun penguasaan kas ini ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH) jika terbukti ada unsur Tipikor,” pungkasnya. (JHN)