JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, Tanah Laut – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengajak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah.
Menurut Wamen Ossy, keberadaan GTRA merupakan instrumen penting yang dapat membantu pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mencari solusi atas berbagai konflik maupun sengketa pertanahan secara lebih efektif dan terkoordinasi.
“Bupati mempunyai kewenangan yang sangat kuat untuk bisa mengurus dan menangani segala permasalahan pertanahan yang ada di daerahnya. Bupati merupakan Ketua GTRA di kabupaten, ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” ujar Ossy Dermawan dalam pertemuan bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut di Balairung Tuntung Pandang, Kabupaten Tanah Laut, Minggu (31/05/2026).
Ia menjelaskan, GTRA dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN sebagai forum yang mempertemukan seluruh pemangku kepentingan guna membahas dan mencari solusi terhadap persoalan pertanahan yang muncul di daerah. Melalui forum tersebut, berbagai pihak dapat duduk bersama untuk merumuskan langkah penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Pemangku kepentingan yang terlibat dalam GTRA meliputi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, unsur TNI, instansi terkait, hingga perwakilan masyarakat.
Menurut Ossy, pendekatan dialog dan musyawarah melalui GTRA perlu lebih diutamakan dibandingkan penyelesaian melalui jalur litigasi yang sering kali memerlukan waktu panjang dan proses yang kompleks.
“Kalau sifatnya sudah sistemik dan struktural, Pemda bisa melakukan mekanisme penyelesaian melalui GTRA, mengumpulkan seluruh elemen terkait dan mencari solusi di sana. Paling tidak masyarakat melihat ada niat baik dari pemimpinnya untuk berusaha menyelesaikan masalah,” katanya.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, Wakil Bupati Tanah Laut, Zazuli, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam kesempatan yang sama, Wamen Ossy juga menyerahkan sertipikat tanah kepada lima perwakilan penerima. Sertipikat tersebut merupakan bagian dari 111 sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Dari total sertipikat yang diserahkan, sebanyak 106 sertipikat merupakan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Sementara lima sertipikat lainnya merupakan sertipikat hak atas tanah yang berasal dari program lintas sektor.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Wamen Ossy didampingi oleh Ajie Arifuddin, Hendri Teja, Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru Ahmad Suhaimi, serta Pelaksana Harian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut Isa Widyatmoko.
Melalui penguatan peran GTRA, Kementerian ATR/BPN berharap penyelesaian persoalan pertanahan di daerah dapat dilakukan secara lebih cepat, kolaboratif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam mewujudkan reforma agraria yang berkelanjutan. (*/Krisye)