DPR Soroti Lambannya Reaktivasi 11 Juta Peserta PBI BPJS Kesehatan

Rabu, 15 April 2026

JEJAKHUKUMNUSANTARA.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai pemerintah belum menjalankan secara optimal kesepakatan bersama DPR RI terkait reaktivasi 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Hal ini tercermin dari capaian reaktivasi yang dinilai masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026), Irma mengungkapkan bahwa realisasi reaktivasi hingga saat ini baru mencapai sekitar 2 juta peserta dari total target 11 juta peserta.

“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan 11 juta peserta. Namun faktanya, yang direaktivasi baru sekitar 2 juta. Artinya pelaksanaan dari kesepakatan tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Menurutnya, lambannya proses reaktivasi ini berdampak langsung pada masyarakat, khususnya kelompok rentan yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan. Ia mengaku menerima berbagai laporan dari daerah pemilihan terkait masih banyaknya peserta nonaktif yang tidak dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan, meskipun dalam kondisi membutuhkan penanganan medis.

Irma juga menyoroti ketidaksesuaian antara kebijakan yang disampaikan pemerintah dengan kondisi di lapangan. Ia menyebut, meskipun pemerintah menyatakan bahwa pasien dalam kondisi darurat tetap dapat dilayani, faktanya masih ditemukan rumah sakit yang menolak pasien dengan status kepesertaan nonaktif.

“Di lapangan, rumah sakit tidak melayani peserta nonaktif. Ini menunjukkan kebijakan yang disampaikan belum berjalan efektif. Pertanyaannya, siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ini,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Selain itu, ia mengkritisi masa transisi perbaikan data kepesertaan yang hanya diberikan selama tiga bulan. Menurut Irma, jangka waktu tersebut tidak realistis, mengingat proses verifikasi dan pembaruan data membutuhkan waktu yang cukup panjang, sementara masyarakat membutuhkan kepastian layanan kesehatan secara cepat.

Persoalan validitas data juga menjadi sorotan. Ia menilai masih terdapat masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan iuran, namun tidak terdata secara akurat sehingga menyebabkan mereka kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Lebih lanjut, Irma meminta pemerintah tidak hanya menyampaikan paparan yang bersifat normatif, tetapi benar-benar menjalankan komitmen yang telah disepakati bersama DPR RI. Ia menekankan pentingnya langkah konkret agar masyarakat terdampak dapat segera kembali memperoleh hak layanan kesehatan.

“Kami tidak membutuhkan paparan yang baik di atas kertas, tetapi pelaksanaan nyata dari kesepakatan yang sudah dibuat, sehingga masyarakat bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan sesuai dengan haknya,” pungkasnya.

Sorotan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk mempercepat pembenahan data dan memastikan akses layanan kesehatan tetap terjamin, terutama bagi masyarakat miskin dan rentan yang bergantung pada program jaminan kesehatan nasional. (*/yon)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait