Sengketa Lahan 16 Ha Dusun Tahoku Hila, Ibrahim Anjarang Gandeng LAKRI Maluku dan Layangkan Somasi ke BPN

Rabu, 14 Oktober 2026

Malteng, JHN.com — Sengketa kepemilikan tanah warisan seluas kurang lebih 16 hektar di Negeri Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru yang kian memanas. 

‎Ahli waris sah almarhum Ibrahim Anjarang bin Jamaldin Anjarang, yakni Jamaun Anjarang, mengungkapkan serangkaian dugaan penguasaan lahan secara ilegal, intimidasi fisik, hingga tuduhan ketidaknetralan oknum aparat kepolisian setempat dalam menangani perkara hukum ini.

‎​Sengketa ini bermula sejak meninggalnya almarhum Ibrahim Anjarang pada 16 April 2008. Sejak saat itu, sejumlah objek tanah warisan ditinggalkan tanpa perlindungan hukum yang matang mulai dari Dusun Tahoku seluas 16 Ha, hingga beberapa bidang tanah produktif lainnya di Gunung Hatuale, Gunung Tateauame, Depan LIPI Negeri Hila, Wakauli, dan Gunung Waiteuamanglale.

‎​Pasca-kematian almarhum, diduga terjadi transaksi jual-beli tanah dan penguasaan fisik lahan secara sepihak tanpa persetujuan Jamaun Anjarang selaku ahli waris sah. 

‎Kendati pihak ahli waris telah berulang kali memberikan peringatan dan imbauan kepada calon pembeli maupun masyarakat umum bahwa pihak penjual tidak memiliki hak kepemilikan sah, langkah intervensi tersebut justru dibalas dengan aksi kekerasan.

‎​Insiden berdarah dilaporkan pecah di Dusun Tahoku. Kediaman Jamaun Anjarang diserang oleh sekelompok oknum tidak dikenal yang membawa senjata tajam jenis parang. 

‎Dalam insiden pemukulan menggunakan benda tumpul tersebut, Jamaun mengalami luka serius di bagian kepala.

‎​Hal yang paling menyita perhatian adalah respons dari pihak Polsek setempat pasca-laporan penganiayaan diajukan.

‎Bukannya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun pengumpulan bukti material secara mendalam, pihak penyidik justru terkesan menyalahkan korban (victim blaming) dengan dalih korban melakukan penyerangan terlebih dahulu.

Langkah kepolisian tersebut dinilai menyalahi prosedur penegakan hukum dan asas pencarian kebenaran materil.

‎Sesuai ​landasan hukum ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 2 dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo. Pasal 7 ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, penyidik dan penyelidik diwajibkan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, mengumpulkan fakta objektif, serta menguji keterangan semua pihak secara seimbang (fair trial). 

‎Penanganan perkara tidak boleh semata-mata menyerap pembelaan pihak terlapor tanpa verifikasi mendalam di lapangan.

“Ahli Waris Bersama DPD LAKRI Maluku Masukan Surat Somasi dan Pemberitahuan Pemberhentian Tanah di Kantor Bupati Maluku Tengah“

‎​Untuk membentengi hak-hak hukumnya dari tindakan sewenang-wenang, pihak ahli waris Ibrahim Anjarang telah melengkapi administrasi keagamaan dan pertanahan secara mengikat menurut hukum positif. 

‎​Penetapan Pengadilan Agama Ambon No. 38/Pdt.P/2021/PA.Ab tertanggal 03 Mei 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

‎​Surat Pernyataan Hak Kepemilikan Tanah No. 105/10/NH/2021 yang disahkan Pemerintah Negeri Hila, Camat Leihitu, serta ditandatangani oleh seluruh pemilik batas tanah.

‎​Surat Keterangan Ahli Waris No. 105/10/HILA/II/01/2021.

‎Guna mengakhiri pendudukan ilegal dan menuntut keadilan hukum atas kekerasan fisik serta pelanggaran hak tanah waris tersebut, Jamaun Anjarang resmi menyerahkan kuasa pendampingan hukum dan keorganisasian kepada Tim Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DPD Provinsi Maluku.

‎​Penasehat Hukum DPD LAKRI Maluku, Alva V. Niwere, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dalam ranah pengembalian fisik aset pertanahan maupun penuntutan pidana atas aksi penganiayaan dan ketidakprofesionalan oknum aparat penyidik.

‎​”Kami tidak akan tinggal diam atas tindakan-tindakan premanisme dan penguasaan lahan tanpa hak yang terjadi di Negeri Hila. Legalitas hukum klien kami sudah jelas dan mengikat (Inkracht). Kami mendesak jajaran Kepolisian untuk bekerja secara profesional, objektif, dan bertindak berdasarkan fakta hukum materil di lapangan,” tegas Alva V. Niwere, Penasehat Hukum DPD LAKRI Maluku, Rabu (14/10/26).

‎​Sebagai langkah nyata dan tegas di lapangan, LAKRI Maluku bersama pihak ahli waris telah melayangkan langkah hukum administratif secara resmi untuk mengunci transaksi ilegal di atas tanah sengketa tersebut.

‎​”Dan pihak ahli waris beserta DPD LAKRI Maluku saat ini sudah memasukkan surat Somasi serta pemberitahuan pemblokiran tanah tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Bupati Maluku Tengah,” tutup Alva.

‎​LAKRI Maluku berkomitmen akan membawa persoalan ini ke tingkat Polda Maluku hingga Mabes Polri jika proses penegakan hukum di tingkat lokal terus diabaikan. (JHN)

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait