Sidang Sengketa Publik antara LAKRI dan Pemerintah Kota Tomohon berlanjut ke Tahap Adjudikasi

Kamis, 31 Oktober 2024
Sidang Informasi Publik Antara LAKRI dan Pemko Tomohon

jejakhukumnusantara.com, Manado – Sengketa informasi publik antara Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) dengan Pemerintah Kota Tomohon terkait perjalanan dinas Walikota Tomohon Periode 2020-2023 kembali berlanjut dalam sidang ajudikasi yang akan dilaksanakan pada Tanggal 6 November 2024.

Sengketa ini bermula dari permintaan data yang diajukan LAKRI terkait transparansi kebijakan Pemko Tomohon terkait perjalanan Dinas Walikota. LAKRI mengklaim bahwa pemerintah tidak memberikan akses informasi yang seharusnya bisa diakses publik, sedangkan pihak pemerintah menyatakan bahwa beberapa informasi memiliki sifat rahasia dan dilindungi undang-undang.

Sidang adjudikasi ini menjadi tahapan penting dalam upaya kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Sidang adjudikasi merupakan tahap penyelesaian sengketa setelah mediasi yang belum menemukan titik temu. Dalam sidang ini, Komisi Informasi akan mendengarkan argumen kedua pihak untuk memberikan keputusan berdasarkan peraturan keterbukaan informasi publik.

Jamel Omega Lahengko Wakil Ketua Tim 7 Intelejen Dan Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LAKRI menyampaikan bahwa transparansi informasi sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dibuat pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat. Di sisi lain, perwakilan pemerintah menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum dan akan mematuhi hasil adjudikasi, namun tetap menekankan bahwa beberapa informasi memang perlu dibatasi demi kepentingan nasional.

Putusan adjudikasi diharapkan bisa menjadi langkah penting untuk memperkuat prinsip keterbukaan informasi, sekaligus menjadi preseden dalam upaya mendorong akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam pengelolaan informasi publik. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

Diketahui sebelumnya pada tahap mediasi LAKRI menolak untuk melakukan mediasi dan meminta dilanjutkan ke sidang Adjukasi dikarenakan LAKRI meyakini bahwa pihak termohon dalam hal ini Pemko Tomohon tidak akan memberikan informasi yang diminta. LAKRI sangat menghargai permintaan mediasi dari kuasa hukum termohon. Namun dengan berbagai pertimbangan LAKRI merasa termohon tidak akan bersedia memberikan document yang diminta LAKRI. (**/Sky)

 

 

 

 

 

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait