Sesuai Arahan PRESIDEN, PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN TAK PANDANG BULU

Selasa, 11 Januari 2022

JHN – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara tidak pandang bulu. Menurutnya, sekalipun kolega sebanyak 2.078 IUP tetap harus dicabut per Senin (10/1/2022).

“Pencabutan izin ini tanpa melihat ini punya siapa tidak. Kita tertib pada aturan, start Senin selesainya kita targetkan di bulan ini,” kata Bahlil saat konferensi pers di kantornya, Jumat (7/1/2022).

Bahlil mengakui beberapa usaha yang dicabut izinnya adalah perusahaan tempat ia pernah bekerja. Mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ini memastikan tidak akan mengistimewakan perusahaan manapun.

“Aturan berlaku untuk semua orang tidak untuk satu kelompok, orang tertentu. Kepada saudara-saudara saya di dunia usaha kalau ada yang mungkin mau ditanyakan ayo kita diskusikanlah baik-baik,” tukasnya.

Bahlil menjelaskan pencabutan IUP ini dilakukan karena alasan seperti pengalihan usaha ke pihak lain, tidak produktif, dan tidak sesuai dengan peruntukan peraturan terkait. Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“Kami katakan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara, tetapi pemerintah yang harus mengatur. Tapi pemerintah juga tidak boleh sewenang-wenang oleh pengusaha,” imbuhnya.

Bahlil menegaskan, ribuan usaha yang izinnya akan dicabut itu berasal dari berbagai macam sektor di bidang batu bara. Mereka terdiri dari usaha besar hingga menengah.

“Ini masalah lama kita telah melakukan verifikasi di lapangan lima sampai enam bulan. Kalau tidak ada pandemi pencabutan izin usaha sudah dilakukan di awal-awal,” tambah Bahlil.

Bahlil menekankan sebanyak 2.078 IUP yang dicabut izinnya akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kelompok organisasi masyarakat, pengusaha nasional yang kredibel, dan Koperasi.

Kementerian Investasi juga bakal mencabut lebih dari 2.000 usaha yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) karena telah menyalahi aturan.*JHN_PSF*

 

S[TribunNews]

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait