Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Berdasarkan verifikasi data rekaman video dan Informasi dari Masyarakat, serta dari Anggota tim 7 LAKRI Sumsel (Ida Nopriyanti) dilokasi kejadian, ditemukan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pembongkaran paksa portal jalan Kecamatan Panang Enim menuju Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim ProvinsiSumatera Selatan 18/03/2025.
Ida secara detail menjelaskan, Pembongkaran Paksa Portal Aspirasi LAKRI SUMSEL Bersama Masyarakat oleh anggota POLRES Muara Enim Bersama Sat Pol PP dan TNI, ditemukan suatu dugaan kejanggalan yang sama sekali tak berpihak kepada masyarakat awam,
terkesan menakut nakuti Masyarakat yang menyampaikan aspirasi untuk memperjuangkan hak mereka yang merasa tertindas dan terampas oleh oknum Pemimpin Perusahaan Plat Merah Negara, “jelas ida”.
Awak Media juga mendengar dan melihat jelas dalam rekaman Video saat pembongkaran, jawaban dari Perwira menengah Polres Muara Enim ketika Anggota Tim 7 LAKRI Sumsel menanyakan perihal surat perintah pembongkaran,
Selaku Kabag Ops polres Muara Enim Kompol. Handryanto SH dengan sigap menjawab,
”bahwasanya surat perintah pembongkaran sudah ada pada mereka dan bisa ditunjukkan di kantor,
pembongkaran kami lakukan berdasarkan laporan pihak perusahaan yaitu PT Pertamina Geotermal Energi (PGE), yang merasa terganggu untuk Mobilisasi Perusahaan’
Pembongkaran portal ini berdasarkan hasil Rapat Pemerintahan kabupaten Muara Enim, Dandim dan Kapolres kabupaten Muara Enim bersama Perusahaan.(tegasnya).
Terdengar juga dalam rekaman tersebut Kompol. Handryanto. SH mengatakan,
“pemortalan ini mengganggu Masyarakat dalam menjalani rutinitas kehidupan sehari-hari yang berlalu lalang, ini adalah bentuk aksi Premanisme, kami melakukan pembongkaran portal atas Perintah dan hasil Rapat Sekda kemarin” (tegasnya dalam rekaman).
Terkait Pembongkaran dan Pernyataan tegas dari Anggota Polres Muara Enim tersebut, Ketua LAKRI SUMSEL Jumhadi, Menyatakan sikap,
“LAKRI Sangat menyayangkan Pembongkaran paksa oleh Polres Muara Enim tersebut,
portal aspirasi Masyarakat bersama LAKRI, di lakukan karena berdasarkan aspirasi atas tuntutan masyarakat kepada Perusahaan dan sama sekali tidak mengarah ke aksi Premanisme, laporan pemberitahuan aksi pemortalan sudah di berikan Baik itu ke Pemerintah Kabupaten dan APH, bahkan ke Polda Sumsel pun di beritahukan,
ini jelas bukan aksi Premanisme Ormas seperti yang mereka tuduhkan, ini murni bentuk aspirasi Masyarakat yang meminta pendampingan kepada kami LAKRI untuk meminta keadilan dan menuntut hak mereka yang merasa terampas dangan adanya perusahaan yang dianggap sangat merugikan mereka sebagai pribumi sudah puluhan tahun “tegas Jumhadi”
Jumhadi juga mengkritik pedas Sekda Yulius dan Kapolres Muara Enim,
“Ternyata hasil rapat tertutup Sekda Kabupaten Muara Enim 13/03/2025 yang mengundang 16 kepala Instansi penting di Pemkab Muara Enim Termasuk APH, hanya untuk memberi perintah kepada Polres Muara Enim, TNI dan Sat Pol PP untuk membongkar portal,
sangat sangat di sayangkan, “tegasnya lagi”
Harusnya sebagai pemerintah dan APH menjadi penengah dan jembatan juga memfasilitasi ruang Mediasi antara Masyarakat dengan Perusahaan, apapun tuntutan Masyarakat mereka tampung dan adakan pendekatan, antara ke dua belah pihak,
Ini kok Pemerintah dan APH berpihak sebelah, berpihak ke Perusahaan, dan terkesan menakut nakuti Masyarakat dengan memberikan selebaran dan intruksi memberantas aksi Premanisme Ormas, Siapapun yang menghalangi akan di tangkap,
ini benar APH Mengayomi, Melayani, Melindungi Masyarakat, atau Mengayomi, Melayani. Melindungi Perusahaan(PT), Sungguh Miris sekali,” ucap jumhadi kesal”.
Dugaan Pesekongkolan Jahat di lingkaran Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melibatkan Oknum Petinggi di Pemerintahan dan Dinas Kabupaten Muara Enim dangan Perusahaan pembangunan PLTP Lumut Balai semangkin jelas terlihat,
Dugaan Pesekongkolan jahat itu ter Indikasi Korupsi besar besaran yang berdampak pada kerugian Masyarakat dan merugikan keuangan Negara yang sangat besar jumlahnya dari tahun 2015 hingga sekarang, Tutup jumhadi”.
Tim 7 LAKRI Sumsel Ibu Ida Nopriyanti,
yang bersentuhan langsung di hari pembongkaran portal,
dalam konfirmasinya beliau menjelaskan, “Pemasangan portal oleh LAKRI Sumsel bersama Masyarakat 9 Desa pendukung pada tanggal 10 Maret 2025 di lakukan imbas dari keluhan Masyarakat yang telah di sampaikan kepada pihak PT Pertamina Geotermal Energi (PGE), keluhan dan tuntutan Masyarakat ini sudah lama di sampaikan dan samapai saat ini juga belum ada jawaban yang memuaskan dari PGE ke masyarakat, “papar ida”.
Maka berdasarkan hasil Musyawarah 9 desa yang di lengkapi berita acara tertulis dan tanda tangan Masyarakat 9 Desa tersebut sepakat untuk Memasang Portal di Jalan Talang Grohong (jalan Kec Panang Enim arah Kec Semende Darat Laut) Wilayah Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim, dangan tujuan supaya tuntutan Masyarakat tersebut cepat menemukan titik terang,
Hari pertama pemortalan Mediasi sudah dilakukan antara dua belah pihak yang disaksikan oleh, Camat Panang Enim, APH, Masyarakat dan LAKRI SUMSEL namun belum menemukan kesepakatan,
penutupan jalan kabupaten oleh Masyarakat bersama LAKRI untuk Mobilisasi perusahaan pun terus berlanjut karena belum menemukan kesepakatan,
hingga saat pembongkaran paksa oleh Polres 14/03/2025, Masyarakat tidak tahu berita selanjutnya dari perusahaan atas tuntutan Masyarakat.
Serta terkait pemasangan portal Menurut Ida Noprianti, sudah terlebih dahulu melayangkan surat himbauan terhadap Desa tetangga, kalau masih bisa melewati jalan alternatif menuju Desa Pulau Panggung diharapkan menggunakan jalan itu, akan tetapi kalau memang Masyarakat harus melewati jalan yang di portal’ maka siap melakukan bukak tutup portal 24 jam Sepanjang itu kepentingan Masyarakat.
mengenai komplain saya tentang surat perintah pembongkaran portal yang dilakukan tim polres Muara Enim
hingga saat ini belum kami terima,
terus terang dalam hal ini saya agak sedikit bingung kok bisa oknum penegak hukum menjalankan tugas tidak mengantongi surat tugas yang mampu ditunjukkan kepada Masyarakat,
“hal ini akan kami usut tuntas sampai menemukan titik terang, yang berpihak terhadap Masyarakat”. (tegasnya)
Dengan terbitnya berita ini diharapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar segera mengkroscek dan mengevaluasi kembali kewajiban PT Pertamina Geotermal Energi (PGE( Lumut Balai,
baik itu melaksanakan kewajiban kepada Negara maupun, terhadap Masyarakat yang berada di ruang lingkup kerja perusahaan,
apakah kewajiban perusahaan kepada Masyarakat sudah di laksanakan” tepat sasaran atau sebaliknya
Kepada Penegak Hukum yang ada di Negara Republik Indonesia tercinta ini,
di harapkan melakukan Penegakan Hukum yang sesuai dengan aturan yang berlaku serta selalu bertindak profesional dalam melaksanakan tugas Sesuai dengan Tufoksi.(irno).
Sumber Fakta dilapangan dan kegiatan LAKRI SUMSEL