Jejakhukumnusantara.com — Ogan Ilir Sumsel. Team Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumatera Selatan, 02/06/2025
PT Bumi Sawit Permai (BSP) kembali menjadi sorotan setelah melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa Karyawan ,telah menimbulkan kegelisahan di kalangan karyawan dan masyarakat.
Tiga karyawan PT BSP dipecat secara sepihak tanpa Surat Peringatan (SP) dan penjelasan yang jelas. Ketiga karyawan tersebut adalah Ariansyah, Perdian Saputra, dan Ahmad Muhlis, serta satu karyawan lainnya bernama Imam Syafi’i yang terkena mutasi kerja.
PT BSP adalah sebuah perusahaan grup Sinar Mas yang bergerak di bidang perkebunan sawit, berlokasi di Desa Tanjung Miring, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Perusahaan yang dikenal sebagai salah satu pemain besar di industri sawit ini ternyata memiliki kebijakan yang cukup mengejutkan.
Ariansyah, salah satu karyawan yang dipecat,ke awak media :mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama 8 tahun di perusahaan tersebut. “Saya tidak mengerti mengapa perusahaan memecat saya tanpa kejelasan dan tidak memberikan pesangon serta hak-hak saya,” kata Ariansyah pada Minggu (01/06/2025).
saat di wawancarai awak media,Ariansyah juga mengatakan :bahwa pimpinan perusahaan memaksanya untuk menandatangani surat pemberhentian tanpa memberikan kesempatan untuk membaca isi surat tersebut. “Saya tidak diizinkan untuk membaca apa isi surat pemberhentian tersebut, dan saya tidak diberikan kopi surat tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Ariansyah juga mengungkapkan ke awak media,bahwa perusahaan mengusirnya dari mess perusahaan tanpa pemberitahuan dan pertimbangan yang jelas. merasa bahwa perusahaan telah memperlakukan dirinya tidak manusiawi,” katanya nada marah,,,
Pemecatan karyawan secara sepihak yang dilakukan oleh PT BSP telah mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Ogan Ilir. Pihak PT BSP dan beberapa anggota DPRD Ogan Ilir telah melakukan mediasi, namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil. Anggota DPRD Ogan Ilir berharap bahwa perusahaan dapat memperlakukan karyawannya dengan lebih adil dan transparan.
Kasus pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PT BSP ini menimbulkan pertanyaan tentang kebijakan perusahaan dan perlakuan terhadap karyawannya. Apakah perusahaan telah memperlakukan karyawannya dengan adil dan transparan? Apakah ada kebijakan yang tidak manusiawi dalam perusahaan ini? Kami akan terus menyelidiki kasus ini dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Sementar itu Ketua LAKRI SUMSEL Jumhadi dan Ketua LAKRI Muara Enim feri Fadli, sangat menyayangkan kejadian ini dan mengecam keras Perusahaan yaitu PT BSP,
“Ada banyak keluhan dari karyawan PT BSP kepada Tim kami, terutama karyawan yang mayoritasnya Pribumi, terutama Manager Kebun yang dinilai semena mena terhadap karyawan, padahal ada banyak pelanggaran peraturan yang dilakukan, apalagi ketika tim audit datang, para Manager dan asisiten kebun sibuk untuk berbenah untuk menyembunyikan pelanggara,”terang Feri”.
LAKRI akan kawal terus, dan akan kami cari lebih dalam dan akurat, untuk melaporkanke APH , tutupnya.(irno)
Sumber kegiatan LAKRI SUMSEL