Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Aksi Penutupan jalan Kabupaten oleh Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia Sumetera Selatan (LAKRI SUMSEL) bersama masyarakat Desa Bedegung Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Senin 10/03/2025 hingga sekarang belum ada solusi atau titik terang .13/03/2025.
Penutupan jalan Kabupaten yang diinisiasi oleh LAKRI SUMSEL bersama Masyarakat itu yaitu buntut dari Jeritan, Keluhan dan Protesan keras warga terhadap dampak dari Pembangunan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai di Wilayah Desa Penindaian Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim, yang melintasi Jalan Rakyat Desa Di Kecamatan Panang Enim.
Aksi penutupan jalan tersebut berlokasi di jalan Talang Grohong (jalan dari arah simpang imam menuju Babatan) wilayah Desa Bedegung kecamatan Panang Enim, adapun aksi penutupan/memortal jalan tersebut di dukung oleh beberapa Desa Di Kecamatan Panang Enim yaitu Desa Bedegung, Lebak Budi, Lembur Tanjung Baru, Pandan Dulang, Sugih Waras dan Lubuk Nipis.
Beberapa poin dari tuntutan LAKRI SUMSEL dan Masyarakat itu ;
1. Agar PT Pertamina Geoternal Energi (PGE) dan Sub-Kontraktor yang menggunakan jalan Kabupaten tersebut membuka jalan khusus untuk mobilisasi material dan peralatan guna kepentingan pembangunan PLTP Lumut Balai
2. Agar Pertamina Geoternal Energi (PGe) dan Sub-Kontraktor yang menggunakan jalan Kabupaten tersebut segera memperbaiki jalan yang rusak akibat dampak yang ditimbulkan oleh mobilisasi material dan peralatan guna kepentingan pembangunan PLTP Lumut Balai.
2. Dampak dari mobilisasi material dan peralatan tersrbut merugikan Masyarakat sekitar dan pengguna jalan lainnya.
4. Agar PT Pertamina Geoternal Energi (PGE) dan Sub-Kontraktor dalam merekrut tenaga kerja mengutamakan dan melibatkan Masyarakat sekira/pribumi.
5. Agar pembagian dana CSR dan bonus produksi untuk kesejahteraan masyarakat.
Atas aksi LAKRI SUMSEL bersama Masyarakat pada hari itu 10/03/2025 sudah mengadakan Mediasi terbuka namun belum menemui kesepakatan,
mediasi di hadiri Oleh Camat Panang Enim, Danposramil, Kapolsek Tanjung Agung, Kades Bedegung, Ketua LAKRI SUMSEL dan perwakilan PT Pertamina Geoternal Energi.
Dari Informasi yang di himpun Media ini dari awal hingga terjadinya pembongkaran paksa oleh Kapolres Muara Enim bersama Sat Pol PP Kabupaten Muara Enim,
Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Muara Enim menerima laporan dari PT Pertamina Geoternal Energi (PT PGE) area Lumut Balai mengenai pemortalan.
Kemudian 13/03/2025, Sekda Kabupaten Muara Enim mengadakan Rapat di ruang rapat Serasan Sekundang dengan mengundang 16 Instansi yaitu,
Kapolres Muara Enim, Dandim 0404 Muara Enim, Asisten Pemerintah dan Kesra, Kadinas PUPR, Kadin Perhubungan, Kadin Lingkungan Hidup, Kadin Tenaga Karja dan Transmigrasi, Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kabag Pol PP, Kabag Tata Pemerintah, Kabag Hukum, Camat Panang Enim, Kades Bedegung, General Manager PT Pertamina Geoternal Energi dan Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Ketua LAKRI).
Rapat Sekda yang di pimpin Sekda Kab Muara Enim Yulius di buka tanggal 13/03/2025 sekira Pukul 14.00. WIB, Kemudian saat rapat di buka Asisten 1 Sekda meminta Ketua LAKRI dan Media Keluar dari ruang rapat,
Selanjutnya awak media mendapat informasi tanggal 14/03/2025 sekira pukul 11.00.WIB tentang Pembongkaran paksa Portal tersebut oleh POLRES Muara Enim dan Sat Pol PP Kabupaten Muara Enim dan membawa paksa satu orang warga Desa Bedegung ke Polres.
Saat di komfirmasi Awak Media ini, Ketua LAKRI SUMSEL Jumhadi angkat bicara,
“LAKRI akan usut tuntas perkara ini, LAKRI akan Lawan dan semangkin terlihat jelas Dugaan Pesekongkolan jahat pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk Meng Intimidasi Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dugaan Keterlibatan Sekda di Kepemerintahan Kabupaten Muara Enim Dan APH yang besekongkol Dengan PT PGE untuk Merampok keuangan Masyarakat Merampok Keuangan Negara yang berpotensi Korupsi besar – besaran dilingkungan Pemerintah dan APH Kabupaten Muara Enim semangkin jelas terlihat, “papar jumhadi’.
Ternyata Rapat tertutup Sekda Kemaren yang mengundang Kepala kepala Instansi Penting di Pemkab Muara Enim dan APH Cumah untk mengajak Bersekongkol membongkar Portal aspirasi atas tuntutan masyarakat ke Perusahaan,
Sekarang yang jadi pertanyaan LAKRI, ADA APA DENGAN SEKDA MUARA ENIM.
“Dari beberapa informasi yang kami terima pembongkaran paksa portal aspirasi atas tuntutan masyarakat terhadap Mobilisasi pembangunan PLTP Lumut Balai oleh Polres Dan Sat Pol PP itu atas perintah Sekda Kabupaten Muara Enim,
Kami sudah lapaorkan dan kordinasikan kejadian kemaren ke Ketua Umum LAKRI Steven Samuel Lee Lahengko,
LAKRI akan tindak lanjuti kejadian ini ke Propam Polda SumSel sampai ke Mabes Polri, hingga Kejagung dan KPK “tutup jumhadi”.(IR)