http://jejakhukumnusantara.com, Manado -Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sejumlah kejanggalan proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Ulu Siau dengan Nilai Kontrak Rp 28.063.491.000,00
DPN Inakor meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) melakukan audit, selain kategori reguler juga diharapkan lakukan audit khusus atas proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Ulu Siau di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2023. Peran Audit BPK ini diperlukan untuk menguji pelaksanaan kegiatannya apa benar dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak ada kecurangan sejak perencanaan sampai pada selesai pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Harian DPN Inakor Rolly Wenas dalam releasenya Sabtu (06/04/23). Ia menjelaskan, INAKOR telah menghimpun informasi adanya sejumlah kejanggalan salam pelaksanaan proyek yang dikerjakan PT Realita Timur Perkasa ini.
“Diperlukan audit pada proyek ini karena berdasarkan informasi yang kami himpun atas pelaksanaan diduga ada yang tidak sesuai. Kami akan bawakan informasi sejumlah kejanggalan yang kami himpun pada proyek ini secara resmi ke BPK RI pekan depan. Hal ini perlu agar BPK bisa menggunakan informasi masyarakat dalam artian luas untuk dasar awal dalam melakukan audit”. Ujar Wenas
Ia mengatakan, INAKOR akan meminta APH yakni KPK RI, Kepolisian dan Korps Adhyaksa untuk lakukan penyelidikan terkait proyek Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Ulu Siau untuk memastikan selama pelaksanaannya tidak ada penyimpangan maupun perbuatan melawan yang beresiko bisa mengakibatkan timbulnya kerugian negara dan perbuatan tindak pidana korupsi. (Rizky)