Diduga Kebal Hukum, Kepala Desa Lubuk Enau Kecamatan Lembak Diduga Selewengkan Dana Desa, LAKRI Meminta Audit DD T.A 2023, 2024

Selasa, 19 November 2024

Jejakhukumnusantara.com — Muara Enim. Undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia adalah:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Beberapa bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:
Merugikan keuangan negara
Suap menyuap
Penggelapan dalam jabatan
Pemerasan
Perbuatan curang
Benturan kepentingan dalam pengadaan
Gratifikasi

Seperti yang sudah diberitakan beberapa Media Online beberapa minggu terakhir, Berdasarkan laporan warga Desa Lubuk Enau, kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera selatan kepada Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesa (LAKRI)A DPK Muara Enim Feri Fadli dan Tim Media 10/11/2024.

Dari Laporan warga yang enggan disebutkan namanya itu memaparkan tentang Realisasi Dana Desa Lubuk Enau Tahun 2024 yang di duga Fiktif dan Mark Up.
Diataranya
* Program Ketahanan Pangan Diduga Fiktif.
* Bangunan cor jalan Desa tahap 1 Diduga Mark Up.
* Bangunan cor jalan desa tahap 2 Diduga Mark Up.
* Bangunan Box Culvert tahap 3 Diduga Mark Up.
dari keterangan warga itu Program Ketahanan pangan sampai saat ini belum direalisasikan ke masyarakat,
Kades juga sudah menjual beberapa ekor sapi tapi sampai sekarang belum diganti oleh Kades.
Sedangkan ketika Inspektorat memerikasa ke Desa Lubuk Enau Kades menunjukan ke sapi milik pribadi bukan dari Dana Desa,
Kebun yang ditunjukan Kades pun kebun milik Pribadi Bukan dari Dana Desa.
Beberapa Bangunan jalan desa pun di duga tak sesuai Mark Up dan tak sesuai Spek

Dari laporan warga itu Ketua LAKRI DPK Muara Enim Feri Fadli memberikan sikap.
LAKRI akan Kawal keluhan warga kepada kami, kami akan turun kelapangan untuk melakukan investigasi dari laporan warga tersebut,
Karena LAKRI bukan kali ini saja mendapatkan laporan dari warga Desa Lubuk Enau akan tetapi dari tahun 2023 lalu, yaitu Masyarakat Lubuk Enau pernah melayangkan surat laporan kepada Bupati Muara Enim dan Ka, Inspektorat Muara Enim tentang penyalah gunaan wewenang Kepala Desa Lubuk Enau, untuk meminta usut tuntas dugaan penyelewengan hingga pemberhentian jabatan.yang ditanda tangani sekitar 200 warga Desa Lubuk Enau

Dalam isi surat laporan itu terdapat enam poin dugaan penyelewengan diataranya
* Ketahanan Pangan
* Pembelian peralatan Desa
* pembelian kendaraan Oprasional
* Dana Bumdes
* Gajih dan pemecatan anggota Linmas
* Permainan Judi
namun sampai saat ini belum ada tindakan pasti dan Informasi yang didapat masyarakat Lubuk Enau

Feri meminta Inspektorat, KPK RI, Kejaksaan,APH, Polres Muara Enim, untuk turun ke Desa Lubuk Enau untuk di Audit segara ADD/DD Tahun 2022, 2023, 2024 dengan sebenar benarnya.
Karena zaman kepemimpinan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto, yang mengebu gebu untuk memberantas tindak pidana korupsi di negara Indonesia (Dedi)

Sumber informasi warga
Editor : Irno Irawan
Sumber Kegiatan LAKRI DPK Muara Enim

banner-panjang

Baca Juga

Berita Terkait